Berita Hukum
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor kembali selenggarakan Sosialisasi perturan Daerah, Rangkul LPM dan Organisasi di Kota Bogor
Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bogor yang bertempat di The Mirah Hotel Bogor pada Kamis dan Jumat (8–9 Oktober 2026). Sosialisasi ini membahas dua peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kegiatan ini mengundang unsur Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pada hari pertama, serta organisasi keolahragaan pada hari kedua.
Pada hari pertama, sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua Lembaga Lansia Indonesia Kota Bogor, Ibu Drg. Hj. Aisyah Wan Granie, M.Sc. Beliau membahas hak-hak lanjut usia, termasuk kemudahan akses pelayanan publik, kesehatan, dan sosial, serta pentingnya pemenuhan kebutuhan hidup yang layak dengan tetap menjunjung tinggi martabat dan penghormatan terhadap lanjut usia.
Beliau menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini diharapkan tercipta lingkungan yang mendukung lansia agar tetap mandiri, produktif, aktif, dan bermartabat. Lansia bukanlah beban, melainkan bagian penting dari keluarga dan masyarakat yang harus dihormati, dilindungi, serta diberi ruang untuk terus berkontribusi.
Narasumber berikutnya, Bapak Said Mohammad Mohan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, menegaskan pentingnya pemenuhan hak, perlindungan, dan peningkatan kualitas hidup warga lanjut usia. Peraturan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pelayanan yang ramah lansia, pemenuhan kebutuhan dasar, akses terhadap layanan kesehatan dan sosial, serta pemberdayaan agar lansia tetap dapat hidup mandiri, produktif, dan bermartabat.
Upaya tersebut memerlukan dukungan lintas sektor serta keterlibatan keluarga dan masyarakat agar perlindungan lansia dapat diwujudkan secara berkelanjutan. Beliau juga menyampaikan bahwa melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta lingkungan Kota Bogor yang aman, inklusif, dan ramah bagi lanjut usia, sehingga mereka tidak hanya memperoleh perlindungan, tetapi juga kesempatan untuk terus berkarya dan berkontribusi. “Karena mewujudkan lansia yang sehat, mandiri, berdaya, dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pada hari kedua, sosialisasi membahas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan menghadirkan narasumber Mohammad Benninu Argoebie, S.H. Beliau menekankan bahwa olahraga bukan sekadar tentang pertandingan dan perolehan medali, melainkan upaya membangun ekosistem keolahragaan yang menyeluruh.
Perda ini menjadi landasan dalam mendorong olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi melalui pembinaan yang berjenjang, penyediaan sarana dan prasarana yang layak, dukungan pendanaan, serta peningkatan kesejahteraan atlet dan tenaga keolahragaan. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan, pembinaan, informasi, dan kesempatan mengembangkan potensi di bidang olahraga.
Tata kelola organisasi yang profesional, administrasi yang tertib, pendataan yang akurat, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi faktor penting untuk memastikan program keolahragaan memberikan manfaat nyata. Melalui kolaborasi dan pengawasan bersama, diharapkan tercipta ekosistem olahraga Kota Bogor yang inklusif dan berkelanjutan, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga, melahirkan atlet berprestasi, serta mendukung kesejahteraan insan olahraga.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Bapak H. Eko Prabowo, A.P., M.Si., berkesempatan menjadi keynote speaker pada kegiatan hari kedua. Beliau menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan merupakan landasan penting dalam membangun ekosistem olahraga yang terarah dan berkelanjutan.
Dari perspektif sebagai penggiat olahraga, beliau menegaskan bahwa pembangunan keolahragaan tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian prestasi dan perolehan medali, tetapi juga harus mampu menumbuhkan budaya hidup sehat, memperluas partisipasi masyarakat, serta membangun karakter generasi muda. Oleh karena itu, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi perlu dikembangkan secara seimbang melalui pembinaan yang berjenjang, dukungan sarana dan prasarana yang memadai, serta perhatian terhadap kesejahteraan atlet dan tenaga keolahragaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Ibu Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc., yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, baik melalui pemenuhan hak dan perlindungan bagi lanjut usia maupun melalui pengembangan budaya olahraga, pembinaan atlet, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keolahragaan. Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi hukum, tetapi juga mendorong masyarakat memahami hak, kewajiban, dan peran masing-masing dalam pelaksanaan peraturan daerah.
2026-10-09
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

