Berita Hukum
Bagian Hukum dan HAM Terima Kunjungan Kerja Setda Kota Tasikmalaya, Perkuat Sinergi Penyusunan Regulasi
Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menerima kunjungann kerja dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bertempat di Ruang Rapat Ragamulia, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Selasa (11/8/2026). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tasikmalaya, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya beserta staf, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat beserta staf. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan pertukaran pengetahuan antarpemerintah daerah, khususnya dalam bidang pembentukan dan implementasi regulasi daerah.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si. (Han), didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nuniek Wulandari, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Roni Ismail, S.H., serta Pranata Komputer Ahli Pertama, Risang Mohamad Irfan, S.Kom. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai pengalaman Pemerintah Kota Bogor dalam pembentukan regulasi daerah, termasuk tahapan penyusunan, substansi pengaturan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta aspek implementasi dan pengawasan regulasi. JDIH Kota Bogor mencatat Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai salah satu produk hukum daerah yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut.
Studi tiru secara khusus diarahkan pada proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Pemerintah Kota Tasikmalaya memanfaatkan kunjungan ini untuk memperoleh masukan mengenai aspek regulasi, teknik penyusunan norma, mekanisme pembentukan perda, hingga pengalaman Kota Bogor dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan persoalan sosial tersebut. Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 sendiri mengatur sejumlah aspek, antara lain strategi pencegahan dan penanggulangan, penyelenggaraan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga ketentuan mengenai sanksi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi perlu ditempatkan sebagai instrumen pemerintah daerah untuk memberikan arah kebijakan yang jelas sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan yang terkoordinasi. “Regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah. Dalam konteks pencegahan perilaku penyimpangan seksual, urgensinya saat ini semakin kuat karena penanganannya tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi, pencegahan, konseling, serta keterlibatan lintas sektor,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengalaman Kota Bogor dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain dengan tetap menyesuaikan substansi regulasi dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Saat ini, Pemerintah Kota Bogor juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan Perda Nomor 10 Tahun 2021 guna memperkuat implementasi melalui program pencegahan, edukasi, dan layanan konseling.
2026-08-11
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

