Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi:
- melaksanakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah Kota Bogor:
- melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan;
- merawat bahan-bahan dokumentasi hukum;
- mengklasifikasi dan menginventaris buku peraturan perundang-undangan;
- melakukan update dokumen dan informasi hukum secara berkala;
- menyusun abstrak peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Bogor;
- melakukan sosialisasi dan publikasi JDIH Kota Bogor dan peraturan perundang-undangan melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial