Pembanding Peraturan & Naskah Regulasi
Alat komparasi naskah hukum untuk mendeteksi penambahan, penghapusan, dan pengubahan norma pasal demi pasal secara objektif.
Peringatan Legal:
"Hasil perbandingan adalah alat bantu dan perlu diverifikasi oleh petugas berwenang". Perbedaan teks tidak secara otomatis menyimpulkan implikasi status hukum tanpa interpretasi asas perundang-undangan (lex posterior derogat legi priori).
Legenda Penanda Visual Diff:
Hijau: Teks Ditambahkan
Merah: Teks Dihapus
Oranye: Teks Diubah
Abu-abu: Tidak Berubah
Komparasi Perda No. 2 Tahun 2026 terhadap Perda No. 8 Tahun 2020 (Penyelenggaraan RTH)
Status Verifikasi Matriks: ResmiCatatan Analis Hukum: Perubahan Perda ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang kota Bogor dengan standar nasional Kementerian ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 serta memfokuskan peningkatan target RTH publik 20% dan ketahanan resapan air.
Daftar Perubahan Norma Pasal:
ubah
Pasal 1
— Ketentuan Umum
Penambahan definisi RTNH (Ruang Terbuka Non-Hijau) serta penegasan aspek resapan air dan ekonomi berbasis lingkungan pada definisi RTH.
Naskah Asli (Perda No. 8/2020):
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: ... 10. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Naskah Perubahan (Perda No. 2/2026):
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: ... 12. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. 13. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah area berupa lahan yang diperkeras yang menggunakan material ramah lingkungan maupun kondisi permukaan tertentu yang dapat ditanami tumbuhan. 14. Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disebut RTH Publik adalah RTH yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerjasama.
ubah
Pasal 5
— Aspek Fungsi Penyediaan dan Pemanfaatan RTH
Aspek resapan air dipisahkan menjadi fungsi mandiri untuk memperkuat ketahanan bencana hidrometeorologi dan genangan air di Kota Bogor.
Naskah Asli (Perda No. 8/2020):
(1) Penyediaan dan pemanfaatan RTH mempertimbangkan aspek: a. ekologis; b. sosial budaya; c. ekonomi; dan d. estetika.
Naskah Perubahan (Perda No. 2/2026):
(1) Penyediaan dan pemanfaatan RTH mempertimbangkan aspek fungsi: a. ekologis; b. resapan air; c. ekonomi; d. sosial budaya; dan e. estetika. (2) Aspek resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui penyediaan kolam retensi, sumur resapan, biopori, dan permukaan ramah air.
ubah
Pasal 7
— Proporsi dan Luas Minimal RTH Daerah
Penegasan breakdown target rasio 20% publik dan 10% privat serta kewajiban penyusunan peta sebaran capaian luasan RTH berkala.
Naskah Asli (Perda No. 8/2020):
(1) RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. (2) Proporsi RTH pada wilayah Daerah paling sedikit 30% dari luas wilayah.
Naskah Perubahan (Perda No. 2/2026):
(1) RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. (2) Proporsi RTH pada wilayah Daerah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah. (3) Proporsi RTH Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Daerah. (4) Proporsi RTH Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Daerah. (5) Pemerintah Daerah menyusun peta sebaran capaian luasan RTH yang dimutakhirkan secara berkala.
hapus
Pasal 10
— Ketentuan Pembagian Sub-Kawasan Khusus
Pasal 10 dihapus untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang guna memangkas tumpang tindih regulasi perizinan.
Naskah Asli (Perda No. 8/2020):
Naskah Perubahan (Perda No. 2/2026):
[KETENTUAN PASAL 10 DIHAPUS]
ubah
Pasal 23
— Sanksi Administratif
Gradasi sanksi administratif diperluas mencakup opsi pemulihan fungsi lingkungan hidup (restorasi ekologis).
Naskah Asli (Perda No. 8/2020):
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif.
Naskah Perubahan (Perda No. 2/2026):
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan izin; f. denda administratif; dan/atau g. pemulihan fungsi lingkungan.

