Ringkasan Peraturan
Pahami pokok dan substansi peraturan perundang-undangan Daerah Kota Bogor dalam bahasa yang lugas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pengaturan
Tujuan Pengaturan:
Menyesuaikan dan memperkuat regulasi penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor guna mengejar pemenuhan target luasan minimal 30% dari total luas wilayah daerah, menjaga keseimbangan ekologis tata ruang perkotaan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menyediakan ruang publik yang sehat, inklusif, dan tertib bagi masyarakat.
Pihak Sasaran Pengaturan:
Pemerintah Daerah Kota Bogor, Perangkat Daerah pengelola lingkungan dan tata ruang, masyarakat umum Kota Bogor, pengembang perumahan/pemukiman, serta pelaku usaha/badan usaha pemilik kawasan komersial atau fasilitas privat di Kota Bogor.
Pokok-Pokok Pengaturan Penting
- Penegasan proporsi RTH Daerah sebesar paling sedikit 30% dari luas wilayah Kota Bogor, terbagi atas 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.
- Penyempurnaan klasifikasi dan elemen utama pembentuk RTH yang mencakup elemen vegetasi/tanaman penyerap polusi dan peresap air, serta elemen ruang terbuka non-hijau (RTNH) ramah lingkungan.
- Kewajiban pengembang kawasan perumahan, perdagangan, dan industri untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana/fasilitas RTH Publik kepada Pemerintah Daerah.
- Penyederhanaan dan penghapusan pasal ketentuan tumpang tindih (penghapusan ketentuan Pasal 10) guna harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan penataan ruang terkini.
- Penguatan instrumen pengawasan, pengendalian, dan sanksi administratif berjenjang serta penegasan ketentuan denda dan sanksi pidana kurungan bagi pelanggar ketentuan pemanfaatan/perusakan RTH.
Hak dan Kewajiban
- Hak Masyarakat: Menikmati dan memanfaatkan RTH Publik secara bebas dan setara untuk kegiatan sosial, budaya, rekreasi, dan edukasi; serta berhak mengajukan usulan penataan atau pelaporan atas perusakan kawasan hijau.
- Kewajiban Pengembang & Pelaku Usaha: Mengalokasikan proporsi RTH privat/publik sesuai izin pemanfaatan ruang, menyerahkan PSU RTH perumahan kepada Pemda, serta memelihara pohon peneduh di sekeliling persil tanah yang dikuasai.
- Kewajiban Setiap Orang: Menjaga kelestarian fungsi lingkungan, dilarang merusak sarana/prasarana taman kota, dan dilarang menebang pohon tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Larangan & Pembatasan
- Dilarang melakukan alih fungsi kawasan RTH yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang kota menjadi kawasan terbangun komersial.
- Dilarang menebang, memotong, membakar, meracun, atau merusak pohon dan vegetasi di RTH publik tanpa izin tertulis dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
- Dilarang mendirikan bangunan liar, memasang media reklame/iklan yang merusak estetika dan vegetasi pohon, atau membuang sampah/limbah ke area RTH.
Dampak Praktis bagi Masyarakat & Perangkat Daerah
Bagi masyarakat: Menjamin ketersediaan ruang rekreasi publik, udara bersih, dan area resapan air pengendali banjir perkotaan. Bagi pengembang dan instansi: Memberikan kepastian hukum terkait persentase kewajiban alokasi lahan hijau serta mekanisme serah terima PSU RTH ke Pemkot Bogor secara akuntabel.

