Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 896-7304-6863

Ringkasan Peraturan

Pahami pokok dan substansi peraturan perundang-undangan Daerah Kota Bogor dalam bahasa yang lugas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026
Telah Diverifikasi

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

Tanggal Terbit: 10 Agustus 2026
Tempat Penetapan: 10 Agustus 2026
Penandatangan: Wali Kota Bogor

Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pengaturan

Tujuan Pengaturan:

Menyesuaikan dan memperkuat regulasi penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor guna mengejar pemenuhan target luasan minimal 30% dari total luas wilayah daerah, menjaga keseimbangan ekologis tata ruang perkotaan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menyediakan ruang publik yang sehat, inklusif, dan tertib bagi masyarakat.


Pihak Sasaran Pengaturan:

Pemerintah Daerah Kota Bogor, Perangkat Daerah pengelola lingkungan dan tata ruang, masyarakat umum Kota Bogor, pengembang perumahan/pemukiman, serta pelaku usaha/badan usaha pemilik kawasan komersial atau fasilitas privat di Kota Bogor.

Pokok-Pokok Pengaturan Penting

  • Penegasan proporsi RTH Daerah sebesar paling sedikit 30% dari luas wilayah Kota Bogor, terbagi atas 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.
  • Penyempurnaan klasifikasi dan elemen utama pembentuk RTH yang mencakup elemen vegetasi/tanaman penyerap polusi dan peresap air, serta elemen ruang terbuka non-hijau (RTNH) ramah lingkungan.
  • Kewajiban pengembang kawasan perumahan, perdagangan, dan industri untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana/fasilitas RTH Publik kepada Pemerintah Daerah.
  • Penyederhanaan dan penghapusan pasal ketentuan tumpang tindih (penghapusan ketentuan Pasal 10) guna harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan penataan ruang terkini.
  • Penguatan instrumen pengawasan, pengendalian, dan sanksi administratif berjenjang serta penegasan ketentuan denda dan sanksi pidana kurungan bagi pelanggar ketentuan pemanfaatan/perusakan RTH.

Hak dan Kewajiban

  • Hak Masyarakat: Menikmati dan memanfaatkan RTH Publik secara bebas dan setara untuk kegiatan sosial, budaya, rekreasi, dan edukasi; serta berhak mengajukan usulan penataan atau pelaporan atas perusakan kawasan hijau.
  • Kewajiban Pengembang & Pelaku Usaha: Mengalokasikan proporsi RTH privat/publik sesuai izin pemanfaatan ruang, menyerahkan PSU RTH perumahan kepada Pemda, serta memelihara pohon peneduh di sekeliling persil tanah yang dikuasai.
  • Kewajiban Setiap Orang: Menjaga kelestarian fungsi lingkungan, dilarang merusak sarana/prasarana taman kota, dan dilarang menebang pohon tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Larangan & Pembatasan

  • Dilarang melakukan alih fungsi kawasan RTH yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang kota menjadi kawasan terbangun komersial.
  • Dilarang menebang, memotong, membakar, meracun, atau merusak pohon dan vegetasi di RTH publik tanpa izin tertulis dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
  • Dilarang mendirikan bangunan liar, memasang media reklame/iklan yang merusak estetika dan vegetasi pohon, atau membuang sampah/limbah ke area RTH.

Dampak Praktis bagi Masyarakat & Perangkat Daerah

Bagi masyarakat: Menjamin ketersediaan ruang rekreasi publik, udara bersih, dan area resapan air pengendali banjir perkotaan. Bagi pengembang dan instansi: Memberikan kepastian hukum terkait persentase kewajiban alokasi lahan hijau serta mekanisme serah terima PSU RTH ke Pemkot Bogor secara akuntabel.

Tanya Jawab Seputar Peraturan Ini (FAQ)

4 Pertanyaan

Menurut Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2026 (Pasal 7), luas RTH di Daerah ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas total wilayah Kota Bogor, yang terdiri atas 20% (dua puluh persen) RTH Publik dan 10% (sepuluh persen) RTH Privat.

Tidak diperbolehkan. Penebangan atau pemindahan pohon di area RTH Publik wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan dinas pengelola RTH, serta wajib disertai penanaman pohon pengganti sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Pengembang perumahan wajib mengalokasikan lahan untuk RTH sesuai dokumen perizinan tata ruang dan master plan yang disetujui, membangun prasarana sarana utilitas (PSU) taman hijau, serta menyerahkan PSU RTH tersebut secara resmi kepada Pemerintah Kota Bogor.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembongkaran paksa bangunan non-izin. Selain itu, perusakan pohon atau RTH dapat dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan dan/atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26.

Dokumen Resmi Sumber

20261006092507.pdf Naskah Asli Lembaran Daerah

Status Editorial: Telah Diverifikasi
Pemeriksa: Tim Pengkaji Kebijakan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Bogor
Pembaruan Terakhir: 15/10/2026 02:03
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...