Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN RUANG TERBUKA HIJAU
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 2
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 10 Agustus 2026
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Disperumkim Kota Bogor, DPUPR Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Bapperida Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PENATAAN RUANG, LINGKUNGAN HIDUP, RUANG TERBUKA HIJAU
2026
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2026
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK
:

Bahwa ruang terbuka hijau merupakan bagian penting dalam penataan ruang di wilayah perkotaan yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menyediakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi masyarakat; bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau di Daerah sampai saat ini masih belum mencapai target 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah, sehingga diperlukan langkah kebijakan yang mendukung pemenuhan ruang terbuka hijau; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011–2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

bahwa ruang terbuka hijau merupakan bagian penting dalam penataan ruang kota yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mendukung kualitas kehidupan masyarakat; bahwa penyelenggaraan ruang terbuka hijau di Kota Bogor belum mencapai target yang ditetapkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penguatan penyelenggaraannya; bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan ruang terbuka hijau, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

CATATAN
:

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 10 Agustus 2026 dan diundangkan di Bogor pada tanggal 10 Agustus 2026.
Dimuat dalam Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 2.
Noreg Peraturan Daerah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat: (2/48/2026).