Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
FGD Review Perwali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2019: Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Gerakan Pramuka

 

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Bogor turut berkontribusi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Review Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Gerakan Pramuka. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bogor tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026 yang bertepatan dengan Hari Pramuka Nasional. Bertempat di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si., hadir sebagai narasumber untuk memberikan analisis dan evaluasi terhadap regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan Gerakan Pramuka di Kota Bogor didampingi oleh Perancang PUU Ahli Muda, Roni Ismail, S.H., M.H sebagai moderator. Selain itu, mantan Ketua Kwarcab Kota Bogor, Drs. H. Ade Sarip Hidayat, M.Si juga Akademisi Dr. Nazaruddin Lathif, S.H., M.H turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam pemaparannya, Alma Wiranta menekankan pentingnya memastikan setiap produk hukum daerah dibentuk berdasarkan kebutuhan daerah sekaligus memperhatikan aspek kewenangan, substansi, prosedural, dan implementasi. Menurutnya, regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Jangan sampai prosedural hukum mengesampingkan substansi hukum. Maka hati-hati, penerapan substansi hukum juga hendaknya tidak menabrak prosedural hukum. Idealnya adalah keadilan prosedural (procedural justice) maupun keadilan yang hakiki (substantial justice) berjalan beriringan dengan kewenangan,” ujar Alma Wiranta.

FGD juga membahas substansi Perwali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan penyelenggaraan Gerakan Pramuka, antara lain mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pendidikan kepramukaan, kelembagaan, musyawarah, hak dan kewajiban, keuangan, anggaran rumah tangga, serta pembinaan dan pengawasan. Dalam konteks perkembangan saat ini, hasil analisis dan evaluasi mengidentifikasi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, penyelarasan dengan perkembangan kurikulum pendidikan, penguatan Satuan Karya (Saka) baru, serta penguatan kolaborasi dalam rencana aksi kepemudaan. Review juga diarahkan pada Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 Perwali tersebut agar regulasi tetap relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan Gerakan Pramuka saat ini.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bogor dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor mendorong adanya penyelarasan regulasi agar pelaksanaan Gerakan Pramuka memiliki landasan hukum yang adaptif, berkualitas, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Analisis dan evaluasi terhadap Perwali Nomor 47 Tahun 2019 menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tetap memiliki kesesuaian antara pemikiran dan kenyataan serta dapat diimplementasikan secara efektif. Upaya tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Gerakan Pramuka dalam membangun regulasi yang mendukung pembinaan generasi muda dan penyelenggaraan kegiatan kepramukaan di Kota Bogor. (RMI)

2026-08-14

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...