

Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor
Pemkot Bogor Tegaskan Tak Ada Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.
Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada (8/12/2020), yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.
Pertama, Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Kedua, Tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.
"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," katanya. (Prokompim)
2020-12-14
Berita Terpopuler
- > raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh kota bogor segera ke provinsi jawa barat
- > seru bahas raperda lambang daerah: dprd dan pemkot bogor akomodir philosofis logo
- > pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kota bogor tahun 2024 dan pembahasan kua-ppas perubahan tahun 2025.
- > satgas saber pungli dibubarkan, bagian hukum dan ham usul satgas pelayanan publik pelindungan masyarakat kota bogor
- > tantang advokat terapkan probono di kota bogor, alma: bantu warga miskin
- > selamat dan sukses atas terpilihnya sekretaris daerah kota bogor
- > kepala bagian hukum dan ham dampingi wali kota dalam kegiatan peluncuran layanan paspor dalam rangka hari jadi bogor.