Berita Hukum
Launching E-Perda Nasional Kota Bogor Jadi Pilot Project Kemendagri
Bogor | Kabarindoraya.com – Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor ditunjuk sebagai pilot project aplikasi E-Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Hal itu diungkapkan pada kegiatan Nasional Focus Grup Discussion (FGD) pengelolaan sistem data dan informasi produk hukum daerah, sekaligus launching aplikasi E-PERDA di Mahogany meeting room, Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya Jakarta pada Rabu (13/1/2021). Acara yang dibuka Dirjen Otda, Akmal Malik itu dihadiri langsung oleh para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Dirjen Otda dan secara online para Kepala Biro Hukum Provinsi, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perundangan Kabupaten/Kota. “Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Selain itu memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik serta mendorong terciptanya clean and good governance, oleh karenanya sistem fasilitasi Perda/Perkada yang berbasis elektronik menjadi penguatan konsep negara hadir dengan tidak memberi jarak antara pemerintah pusat dan Pemda. Sebagai pilot project akan menyertakan Bagian Hukum Kota Bogor dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ungkap Akmal dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/1/2021). Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranata mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat berterima terkait atas kepercayaan dari Ditjen Otda Kemendagri sebagai pilot project pelaksanaan E-PERDA Nasional, yang nantinya akan digunakan oleh seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Untuk pertama kali setelah dioperasikan aplikasi ini hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk menginput satu produk hukum daerah dan selanjutnya diterima notifikasi,” ungkap Alma kepada wartawan diruang kerjanya pada Kamis (14/1/2021) pagi. Alma melanjutkan, proses fasilitasi dan harmonisasi yang dilalui dalam pembentukan Perda biasanya sekitar 15 hari, tetapi dengan aplikasi ini dapat menjadi tujuh hari. Ini akan menjadi suatu inovasi terintegrasinya Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam penerbitan Produk Hukum Daerah, melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang era revolusi industri 4.0. "Kami akan menyelaraskan dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor dan mengintegrasikan dengan informasi produk hukum lembaga/instansi lainnya, sehingga pola kerja pelayanan prima melalui keterbukaan informasi publik kepada masyarakat yang ingin cepat mengakses perkembangan penerbitan Produk Hukum Kota Bogor, adalah bagian peningkatan kinerja tahun 2021,” tegas Alma. Terpisah, Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun memaparkan, implementasi dari fasilitasi terhadap Perda dan Perkada sekaligus melakukan uji coba melalui launching aplikasi E-Perda pada Biro Hukum Provinsi Banten dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. (Red)
2021-01-14
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

