Berita Hukum
Launching E-Perda Nasional Kota Bogor Jadi Pilot Project Kemendagri
Bogor | Kabarindoraya.com – Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor ditunjuk sebagai pilot project aplikasi E-Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Hal itu diungkapkan pada kegiatan Nasional Focus Grup Discussion (FGD) pengelolaan sistem data dan informasi produk hukum daerah, sekaligus launching aplikasi E-PERDA di Mahogany meeting room, Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya Jakarta pada Rabu (13/1/2021). Acara yang dibuka Dirjen Otda, Akmal Malik itu dihadiri langsung oleh para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Dirjen Otda dan secara online para Kepala Biro Hukum Provinsi, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perundangan Kabupaten/Kota. “Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Selain itu memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik serta mendorong terciptanya clean and good governance, oleh karenanya sistem fasilitasi Perda/Perkada yang berbasis elektronik menjadi penguatan konsep negara hadir dengan tidak memberi jarak antara pemerintah pusat dan Pemda. Sebagai pilot project akan menyertakan Bagian Hukum Kota Bogor dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ungkap Akmal dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/1/2021). Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranata mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat berterima terkait atas kepercayaan dari Ditjen Otda Kemendagri sebagai pilot project pelaksanaan E-PERDA Nasional, yang nantinya akan digunakan oleh seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Untuk pertama kali setelah dioperasikan aplikasi ini hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk menginput satu produk hukum daerah dan selanjutnya diterima notifikasi,” ungkap Alma kepada wartawan diruang kerjanya pada Kamis (14/1/2021) pagi. Alma melanjutkan, proses fasilitasi dan harmonisasi yang dilalui dalam pembentukan Perda biasanya sekitar 15 hari, tetapi dengan aplikasi ini dapat menjadi tujuh hari. Ini akan menjadi suatu inovasi terintegrasinya Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam penerbitan Produk Hukum Daerah, melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang era revolusi industri 4.0. "Kami akan menyelaraskan dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor dan mengintegrasikan dengan informasi produk hukum lembaga/instansi lainnya, sehingga pola kerja pelayanan prima melalui keterbukaan informasi publik kepada masyarakat yang ingin cepat mengakses perkembangan penerbitan Produk Hukum Kota Bogor, adalah bagian peningkatan kinerja tahun 2021,” tegas Alma. Terpisah, Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun memaparkan, implementasi dari fasilitasi terhadap Perda dan Perkada sekaligus melakukan uji coba melalui launching aplikasi E-Perda pada Biro Hukum Provinsi Banten dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. (Red)
2021-01-14
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

