Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Tak Hanya Tilang, Pemkot Bogor Siapkan Skema Baru Penertiban Angkot Tua

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkutan kota (angkot) tua. Regulasi ini disusun untuk memberikan efek jera dan meningkatkan penataan angkutan jalan di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranata, mengatakan penertiban angkot berusia uzur menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bogor menyusun regulasi operasional penertiban yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. “Mulai tahun 2026 keberadaan angkot yang masa kendaraan sudah 20 tahun ditertibkan karena menjadi perhatian publik, dan saat ini regulasi operasional sedang disiapkan Pemkot Bogor terkait skema penertiban berdasarkan Perda 8 tahun 2023,” jelas Alma, Rabu (7/1/2025).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur secara rinci standar operasional prosedur (SOP) penertiban, termasuk bentuk tindakan yang dapat dilakukan petugas di lapangan. Penindakan tidak hanya terbatas pada tilang.

“Perwali akan mengatur SOP penataan angkutan jalan, termasuk jenis tindakan penertiban yang dapat dilakukan,” tambah Alma. Selain penindakan, penindakan juga akan memuat ketentuan uji emisi sebagai bagian dari penataan angkutan jalan dan upaya menjaga kualitas udara serta kelaikan kendaraan. Sebagaimana diketahui, selama ini penertiban angkot tua yang hanya mengandalkan tilang dinilai belum efektif memberikan efek jera. Oleh karena itu, Pemkot Bogor tengah merumuskan skema penertiban yang lebih komprehensif.
 

2026-01-08

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...