Berita Hukum
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Menyelenggarakan Workshop Legal Drafting, Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah Kota Bogor.
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Bogor menyelenggarakan Workshop Legal Drafting Bersama DPRD Kota Bogor yang bertajuk “Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah” pada Rabu, (24/06) di Ole Suites Hotel and Cottage, Sentul, Bogor. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah yang terencana, partisipatif, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. Juga Narasumber dari Tuan Rumah, Yaitu Jaksa Utama Pratama Ahli Madya Kejaksaan RI (Penugasan Kepala Bagian Hukum dan HAM) dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor.
Sebagai Pembuka, Alma Wiranta yang mewakili Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa perlu sinergitas antar seluruh unsur untuk dapat membentuk produk hukum yang baik. "Saya memandang kegiatan ini sangat strategis, karena pembentukan produk hukum daerah tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara perangkat daerah, DPRD, serta seluruh unsur terkait agar setiap rancangan peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif", Ujarnya.
Diawali dengan pemaparan yang dipaparkan oleh Perancang Ahli Madya Peraturan Perundang-undangan DJPP Kemenkum RI, Victor Stanny Hamonangan, S.H., M.Hum. Beliau menegaskan bahwa perencanaan merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Perencanaan yang baik harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui instrumen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat. Selain itu, perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah penerapan metode omnibus law di tingkat daerah, penguatan partisipasi bermakna masyarakat (meaningful participation), serta digitalisasi proses pembentukan peraturan yang memungkinkan penyebarluasan dan partisipasi publik dilakukan secara elektronik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Dr. Ferry Gunawan C. ,S.H., M.H. menjelaskan bahwa proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan lainnya, serta kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi yang baik diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional dan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memaparkan hasil kajian terkait Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) yang menunjukkan masih adanya tantangan dalam pembentukan produk hukum daerah, antara lain kesenjangan antara perencanaan dan penetapan regulasi, orientasi produk hukum yang belum sepenuhnya berdampak langsung kepada masyarakat, serta rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan produk hukum yang telah ditetapkan. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan produk hukum daerah. Dalam kesempatan yang sama, peserta didorong untuk memperkuat budaya kepatuhan hukum melalui pemenuhan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan dan pelaporan. Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan Indeks Kepatuhan Daerah yang tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga membangun kesadaran hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Dr. (C) Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han)., CLA., dalam paparannya menegaskan bahwa produk hukum daerah yang berkualitas harus dibangun melalui perencanaan yang matang, harmonisasi yang baik, serta kepatuhan terhadap prosedur dan substansi hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang telah ditetapkan agar tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Dari aspek pembentukan produk hukum daerah, Beliau menekankan pentingnya tertib kewenangan, tertib substansi, tertib prosedur, dan tertib implementasi. Keempat aspek tersebut menjadi fondasi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dapat dilaksanakan secara efektif, serta mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, S.Pi., memaparkan strategi percepatan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurutnya, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu diperkuat sejak tahap perencanaan agar pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Melalui penyelenggaraan Workshop Legal Drafting ini, Pemerintah Kota Bogor menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan mampu melahirkan regulasi yang efektif, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bogor.
2026-06-24
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

