Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Bersama DPRD Kota Bogor Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Empat Lokasi

Kota Bogor – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/7) ini dilaksanakan secara serentak dalam dua sesi di empat lokasi, yakni Aula Kelurahan Tegal Gundil, Balai Rakyat, Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, dan Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi Peraturan Daerah, menumbuhkan kesadaran hukum, serta memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat.

Materi yang disampaikan meliputi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Penyampaian materi dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Bogor bersama narasumber dari Pemerintah Kota Bogor sesuai bidang dan materi yang dibahas sehingga peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi setiap peraturan daerah.

Pada sesi yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, peserta juga memperoleh materi penguatan dari Alma Wiranta dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai pembentukan Peraturan Daerah. Materi tersebut membahas asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tahapan penyusunan, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, hingga pentingnya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Yulia Anita Indrianinggrum yang memfasilitasi interaksi antara narasumber dan peserta.

Selama kegiatan berlangsung, peserta di seluruh lokasi menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal tersebut terlihat dari aktifnya peserta mengikuti diskusi, menyampaikan pertanyaan, serta berbagi pandangan mengenai penerapan Peraturan Daerah dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh pertanyaan yang diajukan mendapat penjelasan dari para narasumber sehingga semakin memperkuat pemahaman masyarakat terhadap substansi regulasi yang disosialisasikan.

Melalui kolaborasi antara DPRD Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Selain memberikan pemahaman mengenai substansi Peraturan Daerah, kegiatan ini juga memperkuat wawasan peserta mengenai pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai landasan terciptanya masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. (RMI)

2026-07-29

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...