Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Alma Wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.

Di luar gedung pemerintahan, dinamika Kota Bogor terus bergerak cepat. Persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang berpindah-pindah, parkir liar yang kembali menjamur, reklame tanpa izin, kebijakan angkutan kota, hingga sengketa aset yang tak kunjung selesai menjadi tantangan nyata bagi pemerintah daerah.
 
Namun di balik kompleksitas itu, Alma Wiranta memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
 
“Itu tugas saya. Kalau saya hanya jadi penonton, maka ketertiban dan ketentraman tidak akan terwujud dan regulasi Kota Bogor akan terus tertinggal. Tugas Bagian Hukum dan HAM adalah menjadi jembatan antara idealisme regulasi dan realitas lapangan,” ujarnya.

Sebagai kota dengan populasi lebih dari 1,1 juta jiwa dan tambahan jutaan commuter saat akhir pekan maupun hari libur, Kota Bogor menghadapi tekanan besar pada ruang publik, transportasi, hingga layanan dasar masyarakat.
 
Menurut Alma, setiap kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor selalu bersinggungan langsung dengan ekonomi informal, dinamika politik lokal, serta tuntutan transparansi publik.
 
“Warga ingin tertib, tapi tidak mau digusur. Pedagang ingin tetap berdagang, tapi tidak mau ditertibkan. Satpol PP menegakkan Perda, tetapi personelnya terbatas dengan wilayah pengawasan yang luas. Kalau hukum tidak dirancang fleksibel, semua pihak akan saling menyalahkan,” katanya.
 
Data Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor mencatat, sejak 2020 hingga 2025, sekitar 43 persen gugatan terhadap Pemkot Bogor berasal dari sengketa aset serta kebijakan yang belum memiliki payung hukum yang kuat. Sebagian kebijakan sebelumnya juga dinilai tidak proporsional dan tidak prosedural.

Bagi Alma Wiranta, penerapan regulasi tidak boleh lagi berorientasi pada hukuman semata. Momentum perubahan itu, menurutnya, hadir melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang menghapus pidana kurungan dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
 
Sebagai gantinya, sanksi diarahkan pada denda administratif, kerja sosial, hingga pencabutan izin.
 
“Ini bukan penurunan standar hukum, tetapi peningkatan kualitas hukum. Hukum ideal itu membuat orang berubah perilaku, bukan membuat mereka trauma,” tegas Alma, yang diketahui memiliki latar belakang profesi sebagai jaksa.
 
Ia mencontohkan, pelanggaran Perda tidak lagi harus berujung pada kurungan penjara.
 
“Kalau ada yang melanggar Perda, kita denda. Kalau tidak membayar, bisa diberikan sanksi kerja sosial. Tetapi tidak perlu dimasukkan ke sel. Itu bentuk hukum yang ideal dan humanis,” jelasnya.
 
Saat ini, evaluasi menyeluruh terhadap 124 Perda tengah dilakukan. Hingga Mei 2026, sebanyak 75 Perda telah teridentifikasi masih memuat sanksi pidana kurungan. Targetnya, seluruh analisis dan penyesuaian regulasi dapat selesai sebelum Desember 2026.

Selain itu, dengan adanya aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) versi 5.0 yang diklaim lebih terbuka dan transparan.
 Baginya, membangun hukum yang ideal memang melelahkan. Sebab, harus melawan kebiasaan lama, kepentingan sesaat, hingga praktik yang berpotensi melanggar hukum.
 
“Berpikir ideal itu capek. Karena harus melawan rasa malas dan kebiasaan ingin serba instan. Tapi kalau tidak ada yang melakukannya, maka produk hukum daerah hanya akan jadi tumpukan kertas,” ujarnya. Ia pun menutup perbincangan dengan satu kalimat sederhana yang menjadi prinsip kerjanya selama ini. “Kota Bogor itu dinamis. Hukumnya juga harus dinamis. Tetapi semua dinamika itu harus diarahkan pada satu tujuan, yaitu keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Itu tugas saya,” tutup Alma Wiranta.

2026-06-02

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...