Berita Hukum
Bagian Hukum dan HAM Berkolaborasi dengan DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Bogor
DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bogor di Aula Kecamatan Bogor Selatan, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Mohammad Mohan, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas sebagai narasumber. Adapun kegiatan dipandu oleh Jaksa Utama Pratama Ahli Madya Kejaksaan RI, Dr. (C) Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han.), CLA selaku moderator.
Pada kesempatan tersebut, Fajar Muhammad Nur memaparkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan kerja dan sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah, memahami pentingnya perjanjian kerja yang jelas, serta mengetahui hak-hak pekerja terkait upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Said Mohammad Mohan menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa terciptanya ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan partisipasi aktif seluruh warga. Perda tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui 13 kategori ketertiban, mulai dari penggunaan fasilitas umum, lingkungan hidup, tempat usaha, sungai dan saluran air, hingga ketertiban kesehatan, pendidikan, tempat hiburan, dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Menanggapi materi tersebut, moderator Dr. (C) Alma Wiranta menegaskan bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankannya. Ia mengutip adagium hukum “Salus Populi Suprema, Lex Esto” yang bermakna bahwa kemakmuran dan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menurutnya, semangat tersebut harus menjadi landasan bersama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
Pada sesi berikutnya, Abdul Kadir Hasbi Alatas memaparkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan, mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan, mencegah segala bentuk kekerasan, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan. Perda ini juga menjamin hak perempuan untuk memperoleh pendidikan, kesempatan kerja, akses ekonomi, perlindungan kesehatan, hingga kesempatan yang setara untuk berperan sebagai pemimpin di berbagai bidang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para narasumber berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bogor. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mendorong terciptanya lingkungan yang tertib, inklusif, berkeadilan, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Bogor yang berkelanjutan.
2026-06-15
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

