Berita Hukum
Pembiaran Konflik Modern Dapat Memicu Peperangan Generasi Kelima
Fenomena peperangan generasi kelima saat ini sudah mulai tampak, sebagaimana dapat dilihat adanya perang persepsi dan informasi, perang moral dan budaya yang dapat mendistorsi pandangan dunia dan politik melalui sarana teknologi informasi seperti halnya perang hibrida yang ditandai dengan garis kabur desentralisasi, non aktor dari kombatan dan warga sipil yang bisa mewakili value negara, saat ini semua itu telah dipandang sebagai bagian penting yang harus diperhatikan dalam studi konflik modern,
Perlindungan terhadap setiap warga tidak hanya melalui penerbitan peraturan namun juga penciptaan lingkungan masyarakat yang harmonis dan sosial yang kuat. Pandangan menarik ini menjadi diskursus Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor setelah mendapatkan masukan dari seorang guru besar Universitas Pertahanan Republik Indonesia, dalam kegiatan kuliah kebijakan publik dan kebijakan pertahanan negara. Selasa (4/4/23).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda, Alma Wiranta menyambungkan, “dalam menghadapi model peperangan baru, sebagai warga negara perlu meningkatkan kesiapsiagaannya dalam kegiatan dimasa tenang. Hal tersebut melalui pengenalan pengetahuan perang generasi kelima yang langsung menyerang kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa disadari, termasuk dari hal terkecil informasi hoax dan cepat viral” , terang Alma.
Lanjut Alma, “Namun, implementasi tugas sebagai warga negara di Indonesia termasuk di Kota/Kabupaten belum dapat memahami secara optimal. Hal ini disebabkan oleh pedoman pertahanan nirmiliter yang disusun berdasarkan Permenhan nomor 19 tahun 2016 belum disampaikan secara utuh dalam pelaksanaannya, atau setelah adanya Perpres nomor 8 tahun 2021 tentang Jakumhaneg belum diberi sinyal penting ke Pemerintahan Daerah, padahal regulasi dan upaya penyempurnaan regulasi yang tersebar di seluruh instansi menjadi instrumen input yang diperlukan guna memperkuat pandangan untuk menyelesaikan persoalan konflik tahun politik 2024.”
“Penyusunan peraturan sebagai produk hukum daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Walikota dapat difokuskan pada pengaturan yang mendukung optimalisasi sumber daya untuk penguatan pembangunan mental warga yang setia pada bangsa dan negara termasuk penguatan tugas dan peran ASN maupun non ASN dalam memberi solusi untuk menangkal setiap ancaman yang dapat menimbulkan konflik komunal atau perpecahan di daerah. Dengan demikian, akhirnya peraturan tersebut dapat sebagai landasan yang kuat pelaksanaan tugas untuk mencegah konflik modern (kerusuhan dan kegaduhan) di era society 5.0, ” Tutup Alma.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca melalui laman berikut :
https://kabarindoraya.com/pembiaran-konflik-modern-dapat-memicu-peperangan-generasi-kelima/
2023-04-05
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

