Berita Hukum
Usut Dugaan Penyalahgunaan Keuangan di Satpol PP Kota Bogor, Hak Pegawai Dipastikan Dipulihkan
Pemerintah Kota Bogor merespons serius dugaan penyalahgunaan keuangan yang terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Bogor yang mengakibatkan pemotongan tunjangan sejumlah pegawai. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Senin (13/4/2026).
Dalam pernyataannya, Alma menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang berdampak pada hak-hak pegawai.
Sebagai langkah awal, atas arahan Wali Kota Bogor, Inspektorat Kota Bogor telah melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu. Proses ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum guna memastikan hasil yang objektif, independen, dan menyeluruh.
Selain itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor telah memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai yang terdampak. Pendampingan tersebut meliputi konsultasi hukum, advokasi administratif, hingga fasilitasi bagi pegawai yang ingin menempuh jalur hukum. Pemkot menegaskan bahwa hak atas gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi.
Untuk memastikan tidak ada korban lain, Pemkot Bogor melalui BKPSDM juga tengah melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran akibat tindakan oknum, maka akan segera dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot Bogor menyiapkan sanksi tegas bagi oknum pejabat yang terbukti bersalah melalui tiga jalur. Pertama, sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, jalur perdata melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) guna mengembalikan kerugian daerah. Ketiga, jalur pidana dengan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Bogor juga telah memerintahkan penguatan sistem pengendalian internal di Satpol PP. Mulai bulan ini, seluruh pencairan uang makan, lembur, dan operasional anggota wajib menggunakan sistem Cash Management System (CMS) dengan proses verifikasi berlapis oleh pejabat terkait serta Inspektorat.
Tak hanya itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8199-5371. Kanal ini diharapkan menjadi sarana aman bagi pegawai internal untuk berkonsultasi tanpa rasa takut akan intimidasi.
Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah. Pemerintah memastikan seluruh hak pegawai yang terdampak akan dipulihkan, serta proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik sebagai wujud komitmen ‘Bogor Beres’ yang taat asas dan ‘Bogor Maju’ yang bersih dalam melayani,” tutup Alma.
2026-04-14
Berita Terpopuler
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

