Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Berikan Respons Terkait Wacana Perwali Santunan Kematian

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengatur santunan kematian melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) masih menunggu usulan resmi dari perangkat daerah terkait. Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) mengenai santunan kematian belum kembali diajukan ke Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti pembahasan regulasi tersebut apabila usulan telah disampaikan secara komprehensif.

 

“Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) nya belum ada diajukan kembali ke Bagian Hukum dan HAM,” ujar Alma, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya rancangan tersebut sempat mendapat catatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai masih memerlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta kesiapan perangkat daerah pengusul dalam hal anggaran dan pertanggungjawaban.

“Kemarin ini sempat ditolak provinsi karena kewenangan dan mekanismenya belum ada kajian, serta implementasi dari perangkat daerah pengusul berupa anggaran dan pertanggungjawabannya harus diselaraskan terlebih dahulu, agar benar-benar bermanfaat,” katanya.

Menurut Alma, Bagian Hukum dan HAM pada prinsipnya siap memproses regulasi tersebut setelah seluruh kajian dan dokumen pendukung dari perangkat daerah terkait disusun secara menyeluruh.

“Iya, Bagian Hukum dan HAM akan tindaklanjuti segera setelah ada usulan secara komprehensif dari Perangkat Daerah Terkait,” ujarnya.

Ia juga menilai gagasan yang disampaikan Wakil Wali Kota Bogor terkait santunan kematian merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya apa yang disampaikan Pak Wakil merupakan hal yang bermanfaat untuk warga Kota Bogor, itu peningkatan pelayanan publik menuju Bogor Sejahtera,” kata Alma.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa pengaturan santunan kematian dinilai lebih tepat jika dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dibandingkan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut merupakan arahan dari pemerintah provinsi melalui biro hukum.

“Santunan kematian, pada saat saya menjabat sebagai wakil ketua DPRD dan langsung mengkoordinatorkan Pansus waktu itu, evaluasi Perda itu, arahan dari Gubernur, Biro Hukum ya kalau di Provinsi itu, agar lebih cukup, lebih leterlux dengan Peraturan Walikota,” ujar Jenal, saat ditemui kitaindonesiasatu.com usai acara di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa 7 April 2026.

Jenal menjelaskan, Pemkot Bogor juga telah melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah, seperti Depok dan Bekasi, yang telah lebih dulu menerapkan skema bantuan sosial untuk santunan kematian.

“Nah, kita belajar ke Depok, kita belajar ke Bekasi kalau tidak salah ya, di sana sudah berjalan kurang lebih 3 tahun dengan skema bantuan sosial,” katanya.

Menurutnya, keberadaan santunan kematian merupakan aspirasi yang kerap muncul dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), terutama dari masyarakat kurang mampu yang berharap adanya bantuan saat menghadapi musibah kematian anggota keluarga.

“Masyarakat berharap bahwa warga tidak mampu ketika mengalami kematian atau meninggal dunia, tidak kesulitan mencari pemakaman, tidak kesulitan mencari kain kafan, apalagi tidak mampu,” ucapnya.

Ia menegaskan pemerintah perlu hadir memberikan dukungan kepada masyarakat dalam situasi tersebut. Saat ini, terdapat dua alternatif skema yang tengah dikaji oleh Pemkot Bogor.

“Maka tadi, pemerintah hadir memberikan santunan. Nah, celah dan ruangnya di mana? Ada dua alternatif: Perwali khusus untuk bantuan santunan kematian. Nempel di Perwali tentang hibah dan bantuan sosial, kita masukkan pasal tentang santunan kematian, besaran dan mekanismenya tentu sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” jelas Jenal.

Lebih lanjut, Jenal memastikan pembahasan akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

“Kapan ini kita lakukan? Minggu ini saya panggil, insyaallah, Bagian Hukum dan Kesra. Formulasi mana yang lebih tepat, yang lebih mudah, dan tentu tidak bertabrakan dengan aturan. Itu aja mungkin,” ujarnya.

2026-04-07

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...