Berita Hukum
Pemkot Bogor Libatkan Masyarakat dalam Pembentukan Perda, Alma : "Tertib dan Harmonis, Beri Efek Jera Bagi Pelanggar”
Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda terus menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara maraton dalam sepekan terakhir. Kegiatan ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor dan Alun-Alun Kota Bogor, pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, pungutan liar, hingga penertiban spanduk dan reklame tanpa izin.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, , menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi “Bogor Beres, Bogor Maju” di bawah kepemimpinan . Menurutnya, masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, serta perlindungan publik.
Razia yang digelar pasca-Idulfitri di sejumlah titik seperti Surya Kencana dan Alun-Alun Kota Bogor, dipimpin langsung oleh Wali Kota bersama Wakil Wali Kota beserta jajaran. Dari hasil operasi tersebut, tercatat sekitar 34 PKL masih nekat berjualan di trotoar meskipun telah dilakukan sosialisasi sebelumnya.
Para pelanggar didata dan gerobaknya diamankan. Selanjutnya, PPNS menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan, yang dapat diganti dengan kerja sosial atau sanksi administratif sebesar Rp250 ribu.
“Penertiban ini sudah kami sosialisasikan sejak tiga bulan lalu. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis, mulai dari pemberitahuan hingga pendataan pelaku usaha. Jika masih melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujar Alma.
Ia menambahkan, sesuai arahan wali kota, PKL dilarang menggunakan trotoar atau area terlarang untuk berjualan tanpa izin. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Selain sanksi administratif, Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar. Bentuknya berupa publikasi video hukuman di media sosial sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat luas.
Penegakan Perda dilakukan tanpa tebang pilih, dengan mekanisme sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga proses hukum (pro justitia).
Untuk pelanggaran ringan seperti parkir liar, akan diberlakukan denda di tempat. Juru parkir ilegal juga menjadi sasaran penertiban sesuai regulasi yang saat ini terus disempurnakan.
Alma menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah regulasi daerah. “Perda adalah kesepakatan bersama yang harus dihormati demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelibatan masyarakat, Pemkot Bogor juga membuka berbagai kanal pengaduan resmi. Warga dapat melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp, aplikasi SP4N-LAPOR, pesan langsung Instagram @pemkotbogor, maupun Sekretariat SIGAP. “Kota Bogor milik kita bersama. Mari kita jaga dengan menaati aturan yang berlaku serta melestarikan nilai-nilai budaya Kota Pusaka,” pungkas Alma.
2026-04-12
Berita Terpopuler
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

