Berita Hukum
Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota Tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Kota Bogor
Rabu, 11 Januari 2023, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor yang diwakili oleh Sub Koordinator Perundang-Undangan Roni Ismail, Analis Peraturan Perundang-Undangan Dewi Siti Rodifah Serta Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Fathur Adi Pratomo, Menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Kota Bogor yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Bogor, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Peraturan Wali Kota ini diusulkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor untuk memperkuat kelembagaan Balai Penyuluhan Pertanian Kota Bogor yang selama ini telah berjalan melalui pendanaan dari Kementerian Pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian merupakan simpul koordinasi penyuluh pertanian dengan pelaku usaha di bidang pertanian sehingga perlu untuk dibentuk. Selain itu, Peraturan Wali Kota ini perlu dibuat karena merupakan amanat langsung dari Kementerian Pertanian.
-Media Pers Huk-HAM
2023-01-11
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

