Berita Hukum
Kunjungan Pansus DPRD Pangkalpinang tentang Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Kunjungan Pansus 17 DPRD Kota Pangkal Pinang terkait dengañ Rencana Penyusunan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota PangkalPinang. Kunjungan diterima oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta didampingi oleh Subkor Perundangan-Undangan Roni Ismail dan di hadiri Anggota Pansus 17 DPRD Kota PangkalPinang dan Kabag Perundang-undangan Sekwan DPRD Kota PangkalPinang.
Dalam Diskusí disampaikan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang telah berjalan di Kota Bogor berupa bantuan Hukum Litigasi (bantuan hukum di dalam pengadilan) dan Bantuan Hukum Non Litigasi (bantuan hukum diluar pengadilan) antara lain Konsultasi hukum, legal drafting, pendampingan hukum, sosialisasi dan lain sebagainya. Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bogor berlandaskan pada Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perwali Nomor 39 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Bogor nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor diberikan dengan syarat warga kota Bogor dengan dibuktikan kartu identitas Bogor dan surat keterangan tidak mampu dari aparat wilayah setempat.
-Media Pers Huk-HAM
2022-12-27
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

