Berita Hukum
Kunjungan Pansus DPRD Pangkalpinang tentang Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Kunjungan Pansus 17 DPRD Kota Pangkal Pinang terkait dengañ Rencana Penyusunan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota PangkalPinang. Kunjungan diterima oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta didampingi oleh Subkor Perundangan-Undangan Roni Ismail dan di hadiri Anggota Pansus 17 DPRD Kota PangkalPinang dan Kabag Perundang-undangan Sekwan DPRD Kota PangkalPinang.
Dalam Diskusí disampaikan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang telah berjalan di Kota Bogor berupa bantuan Hukum Litigasi (bantuan hukum di dalam pengadilan) dan Bantuan Hukum Non Litigasi (bantuan hukum diluar pengadilan) antara lain Konsultasi hukum, legal drafting, pendampingan hukum, sosialisasi dan lain sebagainya. Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bogor berlandaskan pada Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perwali Nomor 39 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Bogor nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor diberikan dengan syarat warga kota Bogor dengan dibuktikan kartu identitas Bogor dan surat keterangan tidak mampu dari aparat wilayah setempat.
-Media Pers Huk-HAM
2022-12-27
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

