Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Webinar Dengan Tema

Pinjaman berbasis informasi teknologi telah menjadi substitusi atau pengganti layanan perbankan konvensional, namun kemunculannya diiringi pula dengan tumbuhnya berbagai kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal yang saat ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan penyandang dana dari berbagai negara. Dalam hal ini masyarakat umum selalu menjadi korban, oleh karenanya dibutuhkan pemahaman lebih dalam terkait resiko dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pinjaman online tersebut kepada masyarakat. Atas latar belakang tersebut Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyelenggarakan Sharing Session secara online pada Senin, 21 November 2022 dengan tema “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MODUS PENIPUAN PINJAMAN UANG ONLINE”. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. Kegiatan diisi oleh Irhamsah dari Otoritas Jasa Keuangan, Agus Satory, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan Kota Bogor dan Supriantona Siburian, Founder SS & Co Law Office. Dipandu oleh Nuniek Wulandari, Sub Koordinator Evaluasi, Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai Moderator dan sasaran dari kegiatan ini yaitu mahasiswa dan masyarakat umum.

Disampaikan oleh Alma bahwa urgensi dari kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan dan transaksi keuangan berbasis teknologi yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif.

Sementara Irhamsah mengatakan dalam upaya mengatasi maraknya layanan pinjaman online illegal perlu adanya sinergitas kerjasama antar pihak mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Otoritas Jasa Keuangan serta pihak Kepolisian sebagai apparat penegak hukum.

Pada kesempatan yang sama, Agus Satory turut menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat dilakukan di internal Lembaga maupun melalui pengadilan dan diluar pengadilan.

Supriantona Siburian menyampaikan terkait kasus yang baru-baru saja terjadi yaitu para mahasiswa IPB yang menjadi korban pinjaman online, lanjutnya kasus penipuan ini sebetulnya sudah terjadi kurang lebih satu tahun serta melibatkan masyarakat luas. Sebagai Kuasa Hukum dari para korban beliau terus melakukan pengawalan salah satunya dengan memberikan edukasi dan literasi kepada para korban.

-Media Pers Huk-HAM

2022-11-21

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...