Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Peningkatan Kesadaran Dan Kapasitas Pekerja Sosial Profesional/Tenaga Kesejahteraan Sosial Yang Menangani Perempuan Dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kota Bogor

Sebagai pemenuhan indikator penilaian dalam pelaporan Rencana Aksi HAM B12 sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyelenggarakan Focus Group Discussion secara online pada Jum’at, 18 November 2022 dengan tema “PENINGKATAN KESADARAN DAN KAPASITAS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG MENANGANI PEREMPUAN DAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KOTA BOGOR”. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Serta diisi oleh Wiwit Liftiani, Selaku narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor dan dipandu oleh moderator, Yulia Anita Indrianingrum, Selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sekaligus pengelola RANHAM. Diikuti oleh para pekerja sosial pada Dinas Sosial Kota Bogor dan UPTD PPA sebagai peserta.

Alma Wiranta dalam opening statementnya mengatakan bahwa dibutuhkan kolaborasi dari pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka optimalisasi pemenuhan hak perempuan dan anak. Selanjutnya beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada para perangkat daerah dan lembaga-lembaga terkait atas kerjasamanya sehingga Kota Bogor berhasil mencapai peringkat 1 dalam pelaporan B08 dan kedepannya diharapkan Kota Bogor dapat menjadi Kota HAM sesuai dengan visinya yaitu Kota Ramah Keluarga, didukung dengan pembentukan Perda tentang HAM yang saat ini sudah tahap finalisasi.

Pada kesempatan yang sama, Wiwit menyampaikan bahwa pekerja sosial merupakan profesi yang memberikan bantuan ataupun pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan. “Pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial pada dasarnya pelayanan dibidang kemanusiaan, oleh karenanya para pekerja sosial harus memiliki jiwa sosial/penolong”, lanjutnya.

Moderator menyimpulkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2021 terkait RANHAM, ada 4 kelompok yang harus dijamin, dipenuhi dan dilindungi hak-haknya untuk selanjutnya dilakukan pelaporan RANHAM B12 yaitu kelompok anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat.

-Media Pers Huk-HAM

2022-11-18

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...