Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Sosialisasi Mekanisme Penghormatan Hak Perempuan Di Perusahaan Swasta Kota Bogor

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyelenggarakn kegiatan FGD (Focus Group Discussion) pada Jum’at, 18 November 2022 dilakukan secara daring dengan mengangkat tema “SOSIALISASI MEKANISME PENGHORMATAN HAK PEREMPUAN DI PERUSAHAAN SWASTA KOTA BOGOR” sebagai keynote speaker, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta. Kegiatan ini diadakan sebagai salah satu pemenuhan indikator penilaian dalam rangka pelaporan Rencana Aksi HAM B12 sebagai implementasi dari Perpres Nomor 53 Tahun 2021.

Para Narasumber antara lain, Ana Ismawati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor dan Erni Harjanti, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I. kegiatan dipandu oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum selaku Moderator. Diikuti oleh para perwakilan dari perusahaan swasta di Kota Bogor.

Alma Wiranta dalam pembukaannya menyampaikan bahwa fokus kegiatan ini yaitu sosialisasi mengenai pelaporan atas pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kota bogor yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sangat penting diketahui bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dijadikan prioritas serta tidak boleh ada diskriminasi dan disparitas. Selanjutnya dalam pelaksanaan pelaporan RANHAM B12 dibutuhkan sinergitas dari seluruh elemen pemerintah dan swasta dalam rangka memenuhi indikator penilaian dan menjadikan Kota Bogor peringkat 1 dalam pelaporan RANHAM Tahun 2022

Ana Ismawati, mengatakan perlindungan perempuan menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk memberikan rasa aman dan dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis dalam rangka mencapai kesetaraan gender yang menjadi salah satu goals yang harus dicapai dalam sustainable development.

Sejalan dengan apa yang disampaikaan Sekretaris DP3A Kota Bogor, Erni Harjanti menyampaikan dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan ada 3 kebijakan yang harus diperhatikan yaitu, kebijakan bersifat protektif, korektif dan non diskriminatif.

Dalam closing statementnya Yulia Anita menyampaikan bahwa dalam pemenuhan hak-hak perempuan ini tujuan paling utama yaitu mencapai gender equality. “Para perusahaan agar mengevaluasi lagi regulasi dalam perusahaannya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan”.

-Media Pers Huk-HAM

2022-11-18

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...