Berita Hukum
Koordinasi Eksekusi Lahan Konsinyasi untuk Pembangunan Jalan R3
Koordinasi Eksekusi Lahan Konsinyasi untuk Pembangunan Jalan R3, Dipimpin Kadis PUPR, dihadiri ketua panitera PN Bogor, Sub koordinator Bantuan Hukum dan HAM Yulia Anita Berserta Penyusun Bahan Bantuan Hukum Fitriyanti dan Vilya Cristiana, perwakilan Disperumkim, perwakilan Kelurahan Katulampa, perwakilan Kecamatan Bogor Timur, perwakilan Kantor Pertanahan.
Dalam rangka pembangunan jalan R3, Pemkot Bogor melalui Dinas PUPR melakukan pengadaan lahan melalui mekanisme konsinyasi. Konsinyasi telah ditetapkan terhadap 22 bidang sejak tahun 2015 melalui penetapan PN Bogor. Pada tahun ini eksekusi terhadap konsinyasi akan segera dilakukan, ada 3 kelompok lahan yang akan segera dieksekusi, 2 diantaranya terdapat kendala yg harus diselesaikan sebelum dilakukan eksekusi, yaitu adanya pemilik bidang lahan yang menginginkan harga nilai tanah existing dan adanya perbedaan data bidang tanah dari luasan dan subjek pemilik bidang lahan.
Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM memberikan alternatif solusi yg dapat dipertimbangkan, yaitu agar eksekusi segera dilakukan terhadap bidang tanah yg sudah clear, sementara untuk bidang tanah yang masih belum clear agar ditunda pelaksanaan eksekusinya. Lanjutnya, atas adanya sertipikat yang terbit diatas lahan terkonsinyasi melalui program PTSL, seharusnya hal itu tidak terjadi karena faktanya bahwa diatas lahan tersebut telah ada penetapan konsinyasi dari PN Bogor dan meminta semua pihak baik dari dalam maupun lintas sektor agar menghormati atas adanya penetapan tersebut.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-06
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

