loading loading
blog-image

Larangan Salat Idul Adha itu ditetapkan Pemkot Bogor di masjid maupun musala yang dikelola pemerintah, maupun yang dikelompokkan oleh masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pelarangan Salat Idul Adha tersebut, termaktub dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor.

“Dalam poin C Nomor 2 di surat tersebut dijelaskan, Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha di Masjid maupun Musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor,” katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Minggu (18/7/2021).

Tak hanya pelaksanaan Salat Iduladha, Pemkot Bogor juga melarang adanya tradisi malam takbiran pada H-1 jelang Iduladha. Khususnya tradisi pawai, arak-arakan maupun takbir keliling.

“Pada poin C Nomor 1 di Surat Edaran Wali Kota Bogor dijelaskan, jika penyelenggaraan malam takbiran menyambut Hari raya Iduladha di Masjid atau Musholla, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan. Namun tetap dapat dilaksanakan di rumah, tempat tinggal, atau kediaman masing-masing,” tutupnya

-Media Pers Huk.HAM

Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :

https://jurnalpatrolinews.co.id/nasional/tok-pemkot-bogor-larang-salat-idul-adha-berjamaah/

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...