loading loading
blog-image

Selasa 19 Juli 2022, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor yang diwakili oleh Roni Ismail selaku Sub Koordinator Perundang-Undangan melaksanakan Fasilitasi ke Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini merupakan wujud koordinasi Pemerintah Daerah Kota Bogor terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...