loading loading
blog-image

Selasa 26 Juli 2022, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor diwakili oleh Alma Wiranta selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2024 yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Bogor di Hotel Salak. 

Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, yang dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa perubahan RPJMD Kota Bogor perlu dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Materi perubahan RPJMD Kota Bogor sendiri dipaparkan oleh Kepala Bappeda Kota Bogor yang dalam kesempatan ini menyampaikan sejumlah misi pembangunan yang ditargetkan untuk tercapai sebelum tahun 2024.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...