loading loading
blog-image

Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) nomor 81 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, keberadaan Perwali nomor 81 ini sendiri menggantikan Perwali nomor 107 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggar Prokes di Kota Bogor, yang sebelumnya sudah dicabut Pemkot Bogor.

Di mana dalam aturan baru ini, Pemkot Bogor salah satunya memperbolehkan jajaran Forkopimda Kota Bogor untuk menindak dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar Prokes.

“Dengan aturan ini, sanksi yang tadinya diterapkan hanya oleh Satpol PP, sekarang Polisi, Kejaksaan atau Forkopimda diizinkan menindak dan menjatuhkan denda kepada pelanggar Porkes. Atas nama Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ujar Alma, Jumat (09/07/2021).

Alam menjelaskan dalam Perwali 81,, ada 12 pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggar Prokes di Perwali nomor 81 ini. Di mana aturan ini turunan dari Perda Kota Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Tibum, Tranmas dan Linmas.

“Perwali ini diberlakukan dalam kebijakan PPKM Darurat, dikarenakan banyak pelanggar prokes yang abai dengan 5M,” ucap dia.

“Ketegasan Satgas Covid-19 Kota Bogor melalui penerapan sanksi administratif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang lonjakan kematian tinggi di Kota Bogor,” sambungnya.

Soal hasil denda yang didapat dari hasil penindakan pelanggar Prokes, dijelaskan Alma, nantinya akan disetorkan pelanggar ke Kas Daerah Kota Bogor.

“Langsung ke kas daerah Kota Bogor. Tapi sanksi tidak melulu berupa denda, ada berupa sanksi teguran, secara lisan dan lain sebagainya,” imbuhnya.

“Kalau mereka tidak patuh khusus toko dan kantor bisa (menyasar) ke pemiliknya. Karena kalau tidak kooperatif bisa dipolisikan seperti kasus RS UMMI Bogor,” lanjut dia.

“Termasuk kalau melawan penyekatan bisa dikenakan sanksi berupa denda, karena nerobos itu masuk ke pelanggar Prokes khusus,” pungkasnya.

-Media Pers Huk.HAM

 

Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut:
https://bogor.pojoksatu.id/baca/pemkot-bogor-keluarkan-perwali-81-tahun-2021-kabag-hukum-polisi-dan-tni-boleh-bertindak

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...