loading loading
blog-image

Dugaan perampasan aset negara yang berlokasi di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berupa tanah seluas 24 hektare, masih menggantung lantaran hingga kini belum jelas catatan dan status hukumnya seperti apa aset negara tersebut, yang tersurat menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1990 milik Pemerintah Kotamadya Bogor.

Adapun menurut rekam kronologi yang diterima KM, pada Januari tahun 1992, ada SK Wali Kota nomor 593/SK.02-Um/1992 Jo. Berita Acara Serah Terima Tanggal 25 Mei 1993 Nomor 593.5/BA-03/Pemb. di mana secara sah Pemkot Bogor melepas tanah seluas 234.170 meter persegi kepada PT. Triyosa Mustika kala itu.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, terhadap fenomena kasus aset lahan di Kota Bogor tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyusun Tim Tracking (Pelacakan) Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Ya dari permasalahan aset tersebut, beberapa waktu lalu Pemkot Bogor telah menyusun Tim Tracking Aset Pemkot. Tim terdiri dari BKAD, Kejaksaan Negeri, BPN dan bagian hukum Kota Bogor, serta akan juga melibatkan Lurah dan Camat,” ungkap Alma kepada KM, Kamis 8/7.

Alma juga mengatakan, aset telah didata dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah. “Karena hal ini senada dengan evaluasi dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di wilayah Jawa Barat, dalam kunjungan ke Kota Bogor beberapa waktu lalu,” terang Alma.

“Jadi tertib administrasi tetap diupayakan melalui data yang ada, dan tugas ini akan diperkuat oleh Tim Tracking Aset (TTA) Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Alma.

Sebelumnya, dalam permasalahan aset negara di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut, pada tahun 2011, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor yang juga Kepala Perluasan Lapangan Golf Bogor, Alfian Husein, melaporkan masalah aset tersebut kepada Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, di mana dari laporan tersebut pihak Kejaksaan membentuk tim.

Dari penyidikan tersebut, pada 21 September 2012 penyidik telah menemukan tindakan melawan hukum, yaitu membaliknamakan tanah negara seluas 24 hektare yang terletak di Tegal Sapi, Kelurahan Menteng, dengan penghapus Hak Penggunaan Lahan menjadi milik pribadi. Namun kasus ini ditutup karena dari hasil gelar perkara, diketahui kejadiannya sudah kadaluarsa sebab berlangsung pada tahun 1993 silam.

-Media Pers Huk.HAM

Berita terkait dapat anda baca pada laman Berikut :
https://www.kupasmerdeka.com/2021/07/pemkot-bogor-bentuk-tim-tracking-aset-untuk-telusuri-status-tanah-aset-negara-di-menteng/

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...