loading loading
blog-image

PPKM Darurat diberlakukan untuk Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan Kota Bogor yang termasuk dalam assesmen 4 yaitu wilayah yang rentan penyebaran Covid-19 turun mengimplementasikan kebijakan Pemerintah secara makro melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Covid-19.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "Pemerintah Kota Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan sebanyak 8 regulasi, 7 diantaranya terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan 1 regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan sebagai turunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat."

Lanjut Alma, "Regulasi tersebut sebagai berikut:
1. SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.563-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 29 PSBBMK di Kota Bogor.
2. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3390-Huk.HAM Tahun 2021 tentang penguatan pengendalian Covid-19 melalui pengaturan jam kerja ASN Kota Bogor.
3. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3394 - Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor. 
4. Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3389-Huk.HAM tentang Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor.
5. Peraturan  Wali Kota Bogor Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui Pemberlakuan  Pembatasan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Kota Bogor.
6. Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2/STPC/7/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan PPKM Darurat Dalam Rangka 
Pengendalian Covid-19 Di Kota Bogor.
7. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3431 - Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Inswal Nomor 440/3394-Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor.
8. Peraturan Walikota Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pengenaan  Sanksi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam  Penanggulangan Covid-19  Di Kota Bogor."

"8 (delapan) regulasi yang telah ditanda tangani Walikota Bogor Bima Arya tersebut membuktikan bahwa penguatan melalui payung hukum, kebijakan PPKM Darurat di Kota Bogor menjadi tegas dan terarah, serta tercipta sinergitas semua pihak dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Delta yang saat ini masih terus memakan korban."tutup Alma

 

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...