loading loading
blog-image

Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan pengendalian Penyebaran Covid-19 pada sektor Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Walikota Bogor Bima Arya telah menandatangani Instruksi Walikota Nomor 440 /3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, senin (28/6/2021)

 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan," Wali Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan pemberlakuan PSBB pada sektor Perkantoran dan dimulai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan memberlakukan WFH 100% bagi ASN, hal tersebut dilakukan sebagai tindakan kedaruratan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor akibat lonjakan penyebaran transmisi lokal terpapar Covid-19 mencapai 447 pada hari ini, sedangkan tempat tidur di RS terbatas."

 

Lanjut Alma, ”Penguatan Protokol Pengendalian di Perkantoran yang dilasanakan selama 7 hari mendatang sejak 29 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 adalah sebagai bentuk respon evaluasi Pemberlakuan PPKM Skala Mikro yang belum maksimal dan dirasakan perlu implementasi yang lebih tegas yaitu FWS, dan hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Walikota Bogor.”

 

Ada 4 point penting dalam Instruksi Wali Kota Bogor tersebut, yaitu:

Pertama melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 100% (seratus persen) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. 

Kedua, Perangkat Daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem Flexible Working Space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran.

Ketiga, Perangkat Daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor, dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Keempat,Perangkat Daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar Covid-19 melalui Satgas COVID-19 Kota Bogor.

 

"Protokol pengendalian Covid-19 yang dimulai melalui pembatasan kegiatan di Sektor Perkantoran, akan dipertimbangkan juga pada sektor lainnya seperti penerapan PSBB, strategi total terpadu terarah dan berkelanjutan yang dikaji oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor masih menunggu arahan Pemerintah Pusat agar dapat mengeluarkan kebijakan sebagai payung hukum yang lebih makro.” Tegas Alma saat siaran pers di ruang kerjanya.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...