loading loading
blog-image

Bogor – Gonjang ganjing pekara test uji swab RS Ummi Kota Bogor, berakhir dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan palu godam memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara pidana test uji swab.

Kekisruhan terjadi karena RS Ummi tak kooperatif dalam pelaporan mekanisme protokol kesehatan pada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, proses persidangan di Pengadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, tentunya berdasarkan fakta-fakta pemeriksaaan di depan persidangan melalui alat bukti.

Seperti keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ditambah dengan keterangan ahli, untuk mencari kebenaran materiil atas pelanggaran prokes yang terjadi di RS Ummi.

“Penjatuhan hukuman pidana adalah ultimum remedium atas suatu tindakan akhir penjatuhan sanksi bagi siapapun yang tidak patuh terhadap kebijakan Satgas Covid-19,” kata Alma Wiranta Jumat (25/6/2021)

Menurutnya, hal ini menjadi penting dan akan jadi pelajaran bersama karena kerjasama dalam pengendalian penyebaran Pandemi Covid- 19, sebagai penyakit menular khususnya di Kota Bogor

“Pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur mendasari keyakinan untuk memutuskan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dan terukur,” kata Alma.

Tim hukum Satgas Covid-19 Kota Bogor ini, mengajak dan saling mengingatkan agar masyarakat patuh dengan kebijakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah berupa regulasi.

“Itu semua dibuat untuk pengendalian wabah dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya warga Kota Bogor.” tegas Alma.

-Media Pers Huk-HAM

Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :

https://sumaterapost.co/perkara-tes-covid-19-rs-ummi-diputus-kabag-hukum-jadikan-pelajaran/

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...