loading loading
blog-image

Pada tanggal 27 Mei 2021, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor menghadiri Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2020/PN.BGR antara Erlin Erliany dkk melalui Kuasa Hukumnya yaitu Saudara Dwi Arsywendo, S.H. sebagai Penggugat melawan Wali Kota Bogor c.q. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, Camat Kecamatan Bogor Timur dan Lurah Kelurahan Katulampa melalui Tim Kuasa Hukumnya yaitu Saudara Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc. dan Tosa Andriansyah, S.H. sebagai Tergugat II, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII.


Isi Gugatan adalah “Gugatan terkait akses jalan masuk menuju lahan miik Penggugat yang tertutup karena adanya pelaksanaan peningkatan jalan dan pembangunan infrastruktur pengendali terhadap pengaruh pembangunan bukaan jalan Tol Jagorawi       Kilometer. 42,5.”

Kesimplan : 
Pada Sidang Mediasi tersebut berhasil diadakan mediasi yang ditindaklanjuti dengan perbuatan akta perdamaian.


Demikian Siaran Pers Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan dan menjadi maklum serta perhatian seluruh pihak.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...