loading loading
blog-image

Setelah  14 tahun lamanya, akhirnya Pemkot Bogor bersikap tegas mengambil alih pengelolaan Pasar TU Kemang dari PT. Galvindo Ampuh, Senin (17/5/2021).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan di ruang kerjanya (Selasa, 18/5), ”Persoalan pengelolaan pasar TU Kemang ini terwujud setelah tertunda 14 tahun, hal ini terjadi karena berbagai alasan dari  PT Galvindo Ampuh yang sebenarnya dalam perjanjian kerjasama di tahun 2001, sejatinya pengelolaan dikembalikan ke Pemkot Bogor pada tahun 2007, sehingga saat ini dipandang perlu tindakan tegas  kepada PT. Galvindo Ampuh untuk mengembalikan pengelolaan dan menghentikan segala macam pungutan dengan batas waktu terakhir 17 Mei 2021.” ujar Alma.

Lanjut Alma, “Banyak persoalan revitalisasi pasar TU Kemang yang harus dituntaskan,  secara normatif, langkah-langkah menuju perbaikan Pasar TU Kemang juga harus dilakukan PT. Galvindo Ampuh dimasa transisi ini sebagai itikad baik, yaitu persoalan laporan pemetaan kios aset yang selalu diminta oleh Pemkot Bogor dikarenakan pengelolaan Pasar TU Kemang yang selama ini dinilai amburadul dan persoalan pungutan lainnya yang tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai PAD.” ungkapnya.

“Pengambilalihan pengelolaan Pasar TU Kemang Bogor tersebut selain ditandai dengan pemasangan papan nama pemberitahuan bahwa pengelolaan operasional Pasar TU Kemang diambil alih Pemkot Bogor, dilakukan juga aksi kebersihan termasuk pengerukan sampah disekitar lokasi pasar dan ini bukti bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi warga masyarakat dari pungli dan menangani ketidakteraturan,” tegas Alma.

-Media Pers Huk-HAM

Berita terkait dapat anda baca pada Laman Berikut :

http://www.indofakta.com/news_24726.html

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...