loading loading
blog-image

Pemerintah Kota Bogor terus mengawasi pengelolaan operasional penarikan retribusi kebersihan, keamanan dan ketertiban termasuk parkir di pasar TU Kemang.

Operasional Revitalisasi pasar TU Kemang sudah berada di Pemkot Bogor sejak tanggal 17 Mei kemaren untuk dikelola tim Adhoc pengambilalihan pengelolaan dari PT Galvindo.

Kabag hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan, "komitmen tim yang dibentuk Pemkot Bogor sebelum diserahkan kepada perumda pasar pakuan Jaya sudah jelas dalam penanganan pasar tersebut.

Pedagang tidak boleh kembali dirugikan dengan adanya pungutan liar dari pihak yang mengatasnamakan kepentingan di pasar tersebut.

Retribusi hanya berada di Pemkot Bogor dan dilaksanakan oleh perumda pasar pakuan Jaya sehingga jika masih ada pungli di pasar itu maka pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum." Kita terus awasi jika masih ada Pungli di Pasar TU Kemang maka akan menjadi temuan penegak hukum sebagai pelanggaran." Ujarnya, Selasa (18/5/2021),

Masyarakat pedagang di pasar tersebut juga dapat melaporkan Jika masih ada pungutan liar yang yang mengatasnamakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, selain tim Adhoc dari Pemkot Bogor atau Perumda pasar pakuan Jaya.

Selanjutnya Tim Pemkot Bogor juga masih menelusuri perizinan dari PT galvindo terkait keabsahan dalam pengelolaan pasar di Kota Bogor, karena saat ini HGB pasar berada di perusahaan tersebut dan akan terus dikaji ulang terkait hak-hak yang diperoleh.

-Media Pers Huk.HAM

 

Berita Terkait dapat anda baca pada laman berikut :

https://rri.co.id/bogor/warta-bogor-kiwari/1052808/jangan-ada-pungli-kembali-di-pasar-tu-kemang?nbframe=true

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...