loading loading
blog-image

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 pada Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 440 /2522 Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 Kota Bogor.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 disaat pandemi Covid-19 tertanggal 6 Mei 2021.

"Malam Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idulfitri berupa mengagungkan Asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut. Yaitu dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan (prokes) secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ungkap Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta kepada wartawan pada Selasa (11/5/2021).

Alma melanjutkan, kegiatan takbir keliling ditindakan untuk mengantisipasi keramaian dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid serta musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

"Kemudian ziarah kubur ditiadakan untuk pengunjung di seluruh pemakaman di Kota Bogor terhitung sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021, kecuali untuk kegiatan pemakaman," tuturnya.

Alma menjelaskan, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilarang dilaksanakan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan zona oranye, agar dilakukan di rumah masing-masing.

Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam lainnya, dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman Covid-19 yaitu RT yang masuk zona hijau dan zona kuning atau berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah," jelasnya.

Alma memaparkan, para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan sehingga seluruh Jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri masjid dan lapangan.

"Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," paparnya.

"Silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalgbihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Dalam hal masih terjadi perkembangin ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19,  maka pelaksanaan Surat Edaran ini sewaktu-waktu dapat berubah dan disesuaikan dengan kondisi terkini," pungkasnya.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...