loading loading
blog-image

Semenjak memasuki awal tahun 2021 sampai Mei 2021, peraturan dari pemerintah terus bertambah, termasuk dengan disahkan omnibuslaw UU Ciptaker no. 11 tahun 2021 yang turunan pelaksanaannya cukup banyak, mulai Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun peraturan menteri yang kemudian pasti diikuti oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Bagaimana cara kerja Pemerintah Kota Bogor menyikapi hal tersebut. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "tentunya dengan adanya aturan WFH/WFO yang diartikan sebagai Flexible Working Space harus disesuaikan dengan kondisi, apalagi regeling (peraturan) dan beschikking (keputusan) sudah menjadi produktivitas kami sehari-hari sebagai pelayanan tugas kepada masyarakat, harus dilaksanakan secara profesional dan memperhatikan hal teknis lainnya."

Lanjut Alma, "selama Pandemi Covid-19 terhitung 15 April 2020 sejak dimulainya pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, tidak kurang sekitar 1200 dokumen Produk Hukum Daerah Kota Bogor kami analisis, itu diluar himbauan berupa SE dan Intruksi Walikota yang direkapitulasi sudah lebih dari 100 dokumen."

"Budaya Kerja SPIRIT(santun, profesional, integritas, religius, intelektual dan transparan) terus saya kuatkan di Bagian Hukum dan HAM agar dapat terus mewujudkan karya dan dedikasi meskipun keterbatasan personil (profesi analis hukum dan tenaga administrasi) itu tidak menjadi penghambat dalam bertugas di Sekretariat Daerah." Ujar Alma

"Satu hal yang paling penting dalam pembinaan terhadap staf agar bekerja optimal adalah saya terus mengingatkan tupoksi, dan pengawasan dari pimpinan berupa kode etik yang selalu dijaga. Motto saya jadikan bekerja sebagai bagian ibadah, saya yakin selain berkah juga akan menciptakan kinerja yang baik, "pungkas Alma

-Media Pers HukHAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...