loading loading
blog-image

"Pemkot memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 4 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang", kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Rabu (5/5/2021). 

Alma menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah mengeluarkan empat regulasi baru, terkait pengaturan pengendalian kegiatan masyarakat dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Alma menyebut regulasi itu yakni,  SK Walikota nomor 440/Kep.366-HukHAM/2021 tentang Perpanjangan PSBBMK, SE Walikota nomor 440/2094-HukHAM tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Optimal Posko Penanganan Covid-19. 

Disebutkan juga ada SK Ketua Satgas Covid-19 nomor 01/STPC/05/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang oleh Satgasus. 

"Ada juga Surat Edaran Walikota Nomor 061/1789-HukHAM tentang Pelaksanaan kegiatan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H," ungkap Alma. 

Semua kebijakan itu tutur Alma, telah ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya pada Selasa (4/5/2021). Merupakan bagian dari amanat Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Kemudian, dirumuskan bersama Forkopimda, ahli epidemiologi, dan berbagai organisasi masyarakat di Kota Bogor. 

"Ada beberapa point penting yang ditekankan, terkait kerumunan warga saat melaksanakan kegiatan, hingga menjadi prioritas penguatan Prokes 5M," jelas Alma.

Penegasan itu tandas Alma,  berkaca pada kebiasaan masyarakat Indonesia saat di bulan Ramadhan dan syawal dalam melaksanakan ibadah Idul Fitri, silaturahim dan berkunjung pada keluarga dan handai tolan.

Alma juga menerangkan, pada Selasa kemarin (4/5/21) Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan SE tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang berkerumun dan open house saat Idul Fitri.

Dikatakan, Walikota selaku ketua Satgas Covid-19 telah memerintahkan Sekda sebagai Ketua Sekretatiat untuk segera membuat edaran, tentunya selain memaksimalkan tugas dan fungsi Satgasus  dalam hal kewaspadaan pemudik dan pendatang yang diberlakukan, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menurutnya, seluruh anggota Satgas Covid-19 telah dipersiapkan sosialisasi serta sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan KP2 disertai tindakan-tindakan yang diambil sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Walikota nomor 18 tahin 2021 tentang penyelenggaraan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang di Kota Bogor.

"Untuk kebijakan PPKM, PSBBMK dan KP2 tersebut, pastinya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor. Berharap implementasinya dapat menekan angka dan mengendalikan terpaparnya Covid-19," katanya.

Termasuk ucap Alma, berbagai strategi kebersamaan dari para tokoh agama dan masyarakat, TNI/Polri dan Pemerintah Kota Bogor. "Mari kita sama sama mengawasi, pelaku pergerakan masyarakat mobilitas dari luar zona aglomerasi," tutup Alma.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...