loading loading
blog-image

Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pembentukan Produk Hukum Daerah di Night & Day MDC Hotel, Megamendung, Bogor. Acara ini dihadiri oleh 138 peserta, termasuk anggota DPRD Kota Bogor, unsur perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta personil Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Rakorda yang berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2024, dibuka oleh Eko Prabowo, AP., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor. Dalam sambutannya, Eko Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pembentukan peraturan daerah. Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuan utama acara ini adalah untuk memastikan bahwa produk hukum daerah disusun sesuai dengan tahapan perundang-undangan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Ketua Panitia, Roni Ismail, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan mekanisme pembentukan yang berlaku. Ia berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas.

Rakorda ini mengangkat tema “Rapat Koordinasi Daerah Pembentukan Produk Hukum Daerah” dan menghadirkan beberapa narasumber penting, antara lain:

1. Endah Purwanti, S.Pi. - Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor

2. Wahyu Perdana Putra, S.H., M.H. - Kepala Sub Direktorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri

3. Yulanto Araya, S.H., M.H. - Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kementerian Hukum dan HAM RI

4. Arif Nurcahyo, S.H., M.H. - Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

5. Alma Wiranta, S.H., M.Si. (Han) - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor

Materi yang dibahas dalam Rakorda ini meliputi Indeks Kepatuhan Daerah, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, analisis dan evaluasi produk hukum daerah, serta peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam pembentukan produk hukum daerah. Para pembicara juga menyoroti pentingnya perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan dinamika hukum masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Para narasumber berharap agar Rakorda ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hukum di daerah dan memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan lebih implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan para stakeholder dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum di daerah. Rakorda ini ditutup oleh Alma Wiranta, S.H., M.Si. (Han), Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, yang menekankan pentingnya tindak lanjut dan implementasi hasil Rakorda untuk memperkuat tata kelola hukum di Kota Bogor.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...