loading loading
blog-image

Bertempat di Amanuba Hotel and Resort, Bagian Hukum dan HAM adakan Sosialisasi Rencana Aksi Daerah dengan tema "Pemenuhan atas pekerjaan yang layak bagi Penyandang Disabilitas di Kota Bogor" selasa (24/6/2024) dengan menghadirkan narasumber Alma Wiranta, SH.,MSi. (Han) selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto,Atd,M.M. Dalam kesempatan kegiatan kali ini dihadiri kurang lebih 40 (empat) puluh peserta dari Perwakilan perusahaan swasta di Kota Bogor, perwakilan BUMD di Kota Bogor, NGO, perwakilan mediator, perwakilan OPD terkait dan perwakilan dari perkumpulan penyandang disabilitas di Kota Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan wawasan dan pemahaman bagi semua pihak dalam melaksanakan pemenuhan hak pekerjaan yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di Kota Bogor.

Pada kesempatan kali ini, Eko Prabowo membuka acara dengan menyampaiakn bahwa kegiatan Sosialisasi ini sangat mendukung tindak lanjut dari amanat UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi perikemanusiaan. Beliau juga menyampaikan dasar penempatan quota dari penyandang disabilitas ada perbedaan antara amanat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan peraturan daerah kita, Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas. Hal tersebut butuh kajian dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Sujatmiko Baliarto menambahkan bahwa dalam peningkatan peran pekerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta maupun di BUMD perlu dipresiasi dan terus ditingkatkan. Harapannya dalam menghadapi tantangan dalam pemenuhan pekerja penyandang disabilitas harus dapat diberikan solusi Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor.

Disambut dengan pandangan Alma Wiranta bahwa Dalam mewujudkan Kota Bogor Kota peduli Hak Asasi Manusia adalah penghormatan kepada Penyandang Disabilitas di Kota Bogor. “Tidak saja melihat dari Perlindungannya, namun harus diberi makna kepada Penghormatannya,” ujarnya. Aloma menegaskan bahwa adanya perbedaan di antara Perintah Undang-Undang dengan Peraturan Daerah Kota Bogor akan menjadi Pekerjaan Rumah bagi Perangkat daerah terkait yang harus dikoordinasikan dan disinergikan dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Kegiatan ini menjadi acuan kita Bersama dalam menuangkan Rencana Aksi daerah Kota Bogor dan pembentukan Komite Hak asasi manusia di Kota Bogor yang menjadi salah satu amanat pelaksanaan Rencana Aksi hak Asasi Manusia di Kota Bogor.

Menutup acara, dengan diberikan kesimpulan oleh moderator Yulia, bahwa Sosialisasi ini menjadi awal pertemuan selanjutnya dan tugas yang diemban adalah koordinasi dan kolaborasi untuk Peningkatan Pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas di Kota Bogor.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...