loading loading
blog-image

Bagian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum Penyelenggaraan Bale Badami di Kota Bogor. Bertempat di Ruang Rapat Paseban Sri Baduga Balaikota Bogor, Rabu (05/06/24).

Acara ini di hadiri oleh perwakilan warga dan LPM dari masing-masing kelurahan di Kota Bogor dengan pembicara yaitu Ketua FKUB Kota Bogor, KH. Hasbulloh SE., MA. Ek, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han).

Acara dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor, Drs. Hanafi. M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya setiap warga memahami adanya perlindungan hukum yang di fasilitasi oleh pemerintah.

Dilanjut paparan yang disampaikan oleh Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh selaku Mediator. Dalam paparannya disampaikan bahwa setiap orang berperan sebagai mediator dalam menjembatani dan me-mediasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

Tambahnya, beliau mendukung dan menaruh harapan terhadap pelaksanaan Bale Badami ini selaku Mediator, Dengan adanya Bale Badami ini, diharapkan akan lebih banyak perkara pidana, perdata dan tata usaha negara diluar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif yang berada di wilayah kecamatan, Lebih lanjut beliau menjelaskan terkait kode etik mediator, asas, persyaratan dan unsur yang dilibatkan dalam Bale Badami.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan dan menegaskan bahwa Bale Badami yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini haruslah dibersamai oleh seluruh masyarakat Kota Bogor. Banyak sekali kasus-kasus kecil khususnya perkara pidana diluar pengadilan yang terjadi di wilayah yang perlu dibantu dan dibela namun belum ada wadah, belum ada rumah untuk itu.

Maka dengan adanya Perda 1 tahun 2024 ini diharapkan kami selaku Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi dan membantu menyelesaikan perkara tersebut. Keberhasilan Bale Badami sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.

Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga untuk bersama-sama mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan Bale Badami ini. Selain itu, beliau ingin agar Bale Badami ini dapat aktif di wilayah sebagai tempat Sosialisasi dan Konsultasi Hukum bagi masyarakat dan dapat menumbuhkan rasa keadilan dan kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat serta memfasikitasi perlindungan terhadap masyarakat.

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan penyelesaian masalah dengan melibatkan semua pihak yang terdampak korban, pelaku, dan komunitas. Di dalam pendekatan ini, pelaku diajak untuk memahami dampak dari perbuatannya dan bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan masyarakat.

Implementasi Bale Badami ini juga sejalan dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal kita yang mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dengan menghidupkan kembali nilai-nilai ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan damai di tengah masyarakat kita. Bale Badami sebagai simbol komitmen untuk membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan harmonis. Dengan bekerja sama, perubahan positif dan meningkatkan kualitas kehidupan bersama di Kota Bogor dapat tercipta.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...