loading loading
blog-image

Bagian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Kota Bogor yang dilaksanakan di Amanuba Hotel and Resort, Rancamaya pada Jumat (17/05/2024)

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka Keynote Speaker Syarifa Sofiah Sekretaris Daerah Kota Bogor dan di hadiri oleh beberapa perwakilan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor baik dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Perwakilan Kecamatan di Kota Bogor. Pada kesempatan Sosialisasi kali ini mengambil Tema “Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Kota Bogor” dengan narasumber dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Alma Wiranta selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan bahwa Bagian Hukum dan HAM sudah menangani banyak persoalan hukum baik yang masuk litigasi maupun non litigasi, dan yang menjadi pokok perhatian Bagian Hukum dan HAM secretariat Daerah Kota Bogor adalah terkait alas hak kepemilikan Aset Kota Bogor. Persoalan ini menjadi konsentrasi bersama yang membutuhkan kolaborasi dan akselerasi cepat dan benar agar kedepannya aset-aset milik Kota Bogor dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah Kota Bogor dan juga untuk kepntingan umum (masyarakat). 

Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Pertanahan dan Pembinaan PPAT, Siti Adha Qamariah pun menyampaikan paparan terkait aturan-aturan yang perlu diperhatikan dalam mengurus aset berupa pertanahan, kepemilikan tanah, Hak Pakai dan Sertifikasi Tanah BMN / BMD. Selain itu, beliau juga menyampaikan keterlibatan BPN dalam membantu mengurus aset pertanahan milik daerah sudah dilakukan dengan optimal.

Denny Mulyadi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, menambahkan bahwa sampai 2024 ini, BKAD sudah menginventarisir Barang Milik Daerah termasuk Aset yang dimiliki Kota Bogor. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada BPN dan Kepala Bagian Hukum dan HAM serta seluruh Dinas/Badan Terkait atas kerjasama dan koordinasi yang baik selama ini. Dalam paparannya, beliau menyampaikan poin-poin penting terkait penyebab permasalahan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi potensi timbulnya permasalahan hukum dan perlu langkah-langkah cepat dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan dalam mencegah permasalahan BMD dan tujuan pengamanan aset daerah. 

Dalam perjalanannya, Kota Bogor memiliki Barang Milik Daerah (BMD) yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Bogor, namun masih banyak sekali aset-aset milik Pemerintah Kota Bogor yang masih di akui oleh pihak luar dengan dokumen-dokumen yang tidak sah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat mengetahui dan membantu proses peralihan Aset yang sebelumnya dimiliki pihak tidak berwenang agar kembali di kelola dan di miliki Pemerintah Daerah.

Pada akhir penutupan Kegiatan Sosialisasi Alma Wiranta memberikan waktu kepada Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Yulia Anita Indriangrum. Yulia menuturkan ucapan terima kasih atas kolaborasi dan atensi semua Perangkat Daerah dalam upaya menjaga aset daerah, yang membutuhkan perjuangan yang keras dan kolaborasi yang kuat agar pengamanan aset daerah menjadi titik point utama dalam menjaga Barang Milik Daerah di Kota Bogor dan hasilnya kelak selalu terjaga pada generasi selanjutnya di Kota Bogor. (RMI/YII)

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...