loading loading
blog-image

Rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, BAPPEDA, BKAD dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor terkait Biaya Pelunasan Pendidikan Rapat dipimpin oleh Kepala BKAD, dihadiri oleh Kepala Bappeda, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bagian Kesra, Kemenag, KCD Wilayah 1 Disidik Provinsi Jabar. Hasil Rapat:
a. Biaya bantuan pelunasan Pendidikan bagi  siswa miskin sesuai dengan Fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Perwali Bantuan Biaya Pelunasan Pendidikan termasuk dalam kategori Bansos Terencana yang harus masuk dalam APBD.
b. Disdik, dinsos, kemenag dan KCD melakukan verifikasi data usulan dari sekolah sesuai dengan data yang ada dalam DTKS dan/atau aplikasi Solid.

c. Bantuan Biaya pelunasan pendidikan tidak lagi menggunakan anggaran belanja tidak terduga karena tidak termasuk dalam kategori keadaan darurat dan mendesak.
d. sesuai dengan Persesjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 23 Tahun 2020 menyebutkan Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tilarang untuk menahan ijasah dengan alasan apapun,
e. bantuan biaya pelunasan pendidikan oleh Pemerintah Daerah akan diberikan sesuai dengan mekanisme Bantuan Sosial Terencana.
f. Pemerintah Daerah akan membuat Surat kepada Satuan Pendidikan yang ada dikota Bogor untuk tidak menahan ijazah, dan akan memberikan bantuan pelunasan biaya pendidikan bagi masyarakat miskin kota bogor yang terdaftar dalam DTKS dan/atau Aplikasi Solid.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...