loading loading
blog-image

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Bogor tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Rencana Aksi Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi COVID-19 Di Kota Bogor dan ditetapkan pada tanggal 30 April 2021.

Pembentukan Satuan Tugas Khusus Rencana Aksi Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi COVID-19 Di Kota Bogor, bertujuan sebagai berikut:

a.    Membatasi pergerakan orang keluar masuk wilayah zona aglomerasi sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor,
b.    Pengendalian terhadap eskalasi peningkatan penyebaran COVID-19 melalui deteksi aktif pergerakan pelaku perjalanan pemudik dan pendatang ke Kota Bogor.
c.    Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 melalui posko penanganan disetiap tingkatan di Kota Bogor, dan
d.    Menangani pelanggaran protokol kesehatan dan akibat penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Pembentukan Satuan Tugas Khusus ditetapkan menjadi 5 (lima) sub satuan tugas khusus, yaitu :
1.    Subsatgasus penghadangan,
2.    Subsatgasus deteksi,
3.    Subsatgasus penindakan,
4.    Subsatgasus administrasi, dan
5.    Subsatgasus dukungan.

 

-Media Pers Huk-HAM

 

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...