loading loading
blog-image

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, perwali 18/2021 bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat atau pergerakan orang dan atau barang keluar masuk wilayah zona aglomerasi sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, sebagai pengendalian terhadap eskalasi peningkatan penyebaran Covid-19 melalui deteksi aktif pergerakan pelaku perjalanan, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 melalui posko penanganan di setiap tingkatan dan menangani pelanggaran protokol kesehatan dan akibat penyebaran Covid-19.

“Untuk mengendalikan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor. Sesuai dengan kebijakan Satgas penanganan Covid-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Alma kepada awak media, Kamis (29/4/2021).

Alma lanjut menerangkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan tindakan penanganan dan pembinaan yang dilaksanakan satgasus KP2 Kota Bogor melalui pengawasan secara ketat protokol kesehatan, hasil uji lab Covid-19, surat tugas atau ijin keluar masuk wilayah zona kewaspadaan atau wilayah mikro dan komunitas, dengan pertimbangan adanya pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri sebagai pemudik dari wilayah Kota Bogor menuju keluar zona kewaspadaan.

Kemudian, sambungnya, adanya pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri sebagai pendatang dari luar wilayah kewaspadaan atau di luar zona aglomerasi masuk ke wilayah Kota Bogor. Sehingga setiap orang yang mengetahui informasi pemudik atau pendatang yang berada di wilayah Kota Bogor, wajib memberitahukan kepada satgasus KP2 untuk dilakukan pendataan.

Masih kata Alma, bagi pemudik dan pendatang yang terinfeksi Covid-19, harus melaksanakan isolasi mandiri di rumah, evakuasi ke Rumah Sakit (RS) atau tempat yang ditentukan, serta dilakukan penanganan dan dukungan sesuai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro. Warga yang positif tersebut dikarantina selama 14 hari bersama dengan pendatang serta tidak boleh melakukan bepergian keluar dari tempat isolasi sebelum dinyatakan sembuh.

“Berdasarkan mekanisme koordinasi pada penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan, Kelurahan dan tingkat RW, maka Satgas Kota Bogor dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana tugas dan tanggungjawab dari sub satgasus yang telah ditetapkan. Untuk percepatan tindakan, satgasus KP2 Kota Bogor dapat bekerjasama dengan satgas Covid-19 Kota Bogor maupun zona aglomerasi wilayah Jabodebek atau melakukan koordinasi dengan tim pengawas lainnya yang dibentuk oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor di setiap tingkatan,” tambahnya.

Selain dari itu, Alma mengungkapkan Pemkot Bogor juga mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bogor nomor 440/Kep.335-HukHAM/2021 tentang penerapan periode pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Dalam keputusan itu ditetapkan masa pra kewaspadaan mulai 28 April sampai dengan 5 Mei 2021, sedangkan masa kewaspadaan ditetapkan mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, dan masa pasca kewaspadaan ditetapkan mulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

“Dalam masa pra kewaspadaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf a, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menunjukan dokumen kesehatan PPDN, sebagai berikut hasil negatif test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen paling lama 1×24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” terangnya.

Dalam masa kewaspadaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf b, PPDN harus menunjukan dokumen kesehatan PPDN, hasil negatif test PCR paling lama 3×24 jam kemudian hasil negatif rapid test antigen paling lama 2×24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Alma juga menerangkan, dalam masa pasca kewaspadaan harus menunjukan dokumen kesehatan PPDN, hasil negatif test PCR atau rapid test antigen paling lama 1×24 jam atau hasil negative Genose C19 sebelum keberangkatan.

- Media Pers Huk.HAM 

 

berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :

http://bogoronline.com/2021/04/perwali-nomor-18-regulasi-untuk-pemudik-dan-pendatang-di-kota-bogor/

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...