loading loading
blog-image

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat keluar masuk wilayah zona aglomerasi. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, diperlukan strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor.

“Aturan itu sesuai dengan kebijakan Satgas penanganan Covid-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Alma pada Kamis (29/4/2021).

Bagi masyarakat yang kedapatan mudik diluar wilayah zona aglomerasi, maka Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang (KP2) akan menghalau dengan menanyakan hasil uji lab Covid-19, surat tugas atau ijin keluar masuk wilayah zona kewaspadaan/wilayah mikro dan komunitas. “Wajib memberitahukan kepada satgasus KP2 untuk dilakukan pendataan,” ucapnya.

Sedangkan bagi pemudik dan pendatang yang terinfeksi Covid-19, maka wajib isolasi mandiri di rumah, atau dilakukan evakuasi ke rumah sakit. Selain itu ada juga Kepwal, memutuskan masa pra kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021, masa kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan masa pasca kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. 

-Media Pers HukHAM

Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :

https://www.radarbogor.id/2021/04/29/walikota-bogor-terbitkan-perwali-nekad-mudik-bisa-dipidana/

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...