loading loading
blog-image

Bogor. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia melalui Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional pada Hari Kamis (13/4/23) di Ruang Rapat Kilimanjaro, Arch Hotel Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung dan 2 perwakilan Jaksa yang ditugaskan di instansi lain.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Jaksa Alma Wiranta yang saat ini berstatus penugasan pada instansi Pemda Kota Bogor menyampaikan," bahwa dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan hierarki tentunya harus melihat dua hal yaitu pertama sinkronisasi, yang mana dampak dengan mencabut keputusan tentang angka kredit bagi jabatan jaksa, maka saat ini diperlukan segera diterbitkan Peraturan Kejaksaan sebagai payung hukum penilaian angka kredit Jaksa. Kedua, dalam harmonisasi terhadap turunan UU Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 kedalam PP yang belum diterbitkan, maka  masih menggunakan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN."

Lanjut Alma," Penilaian kinerja berdasarkan kegiatan per tahun bisa disempurnakan dengan adanya peraturan kejaksaan yang mengatur secara khusus dan nanti prosesnya bisa dipertegas dengan memperhatikan pada SDM yang ada, karena tim penilai juga perlu memahami dan penetapan angka kredit di Kejaksaan saat ini berdasarkan masa waktu per semester."

"Kekhususan Jabatan Fungsional Jaksa perlu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah, sehingga tidak ada keambiguan dalam kedudukan Jaksa dimanapun bertugas, sejatinya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 sebagai pengingat agar Kejaksaan segera memperbaharui aturan penetapan angka kredit Jaksa, karena tugas dan wewenang Kejaksaan yang semakin berkembang," tegas Alma.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...