Sidang gugatan sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Kelurahan Panaragan berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Lurah Panaragan yang diwakili oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum, Fitri, dan Kuasa dari Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Penggugat menyatakan untuk mencabut gugatannya dengan pertimbangan karena sebagian Tergugat telah dinyatakan meninggal dunia dan sebagian lagi tidak diketahui keberadaannya.
Majelis Hakim menyampaikan oleh karena persidangan belum memasuki agenda jawab menjawab sehingga tidak diperlukan persetujuan dari para pihak yang telah hadir. Pencabutan gugatan akan diikuti dengan penetapan yang diagendakan pada persidangan selanjutnya.
-Media Pers Huk-HAM