loading loading
blog-image

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadhan dan idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang sejumlah THM untuk beroprasi selama ramadhan.

“Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadhan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri. Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadhan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” pungkasnya.

-Media Pers Huk-HAM

 

Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :

https://pakuanraya.com/ngotot-buka-saat-ramadan-satpol-pp-kota-bogor-segel-kaboeka-karaoke/

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...